Pembangunan di Papua Barat Daya
SOP Tolok Ukur Kinerja, Kepala Bapperida Papua Barat Daya: Tanggung Jawab seluruh Perangkat Daerah
Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Papua Barat Daya menggelar Penyerahan Laporan Penyusunan Dokumen SOP.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Papua Barat Daya menggelar Penyerahan Laporan Penyusunan Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) di Kota Sorong, Selasa (14/10/2025).
Kepala Bapperida Papua Barat Daya Rahman menjelaskan, dokumen SOP merupakan produk hukum daerah yang akan menjadi acuan dalam proses perencanaan pembangunan di seluruh perangkat daerah.
"Kami mau SOP ini di-SK-kan supaya menjadi produk hukum daerah dan memiliki kekuatan hukum. Setelah itu baru diedarkan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Sorong Matangkan Penyusunan Master Plan Jalan dan Jembatan Demi Pembangunan Terarah
Rahman menambahkan, penyusunan SOP bukan hanya oleh bapperida, melainkan semua perangkat daerah.
Semua punya tanggung jawab sama serta konsisten melaksanakannya.
"Kalau hanya bapperida sendiri yang jalan, pasti tidak akan efektif," kata Rahman.
Baca juga: SOP Vital dalam Perencanaan Pembangunan, Bapperida Papua Barat Daya Gelar FGD
SOP disusun mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Implementasi SOP perencanaan ini akan menjadi tolok ukur kedisiplinan dan kinerja setiap perangkat daerah dalam menyusun program pembangunan daerah.
“Ini bukan lagi soal individu, tapi soal tim. Kalau semua OPD kompak dan konsisten, maka pembangunan Papua Barat Daya akan berjalan lebih baik dan tepat sasaran,” kata Rahman.
Baca juga: Musrenbang Otsus di Sorong Selatan, Kepala Bapperida: Pelibatan OAP dalam Perencanaan Pembangunan
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi dan koordinasi antarperangkat daerah, terutama dalam pelaksanaan kegiatan strategis seperti musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), penyusunan rencana Kerja pemerintah daerah (RKPD), hingga rencana kerja (renja) perangkat daerah. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Gubernur Papua Barat Daya Sentil ASN dan Pendataan Aset: Kalau Tak Bisa Bekerja, Siap Diganti |
![]() |
---|
6 Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Papua Barat Daya Dilantik, Berikut Daftar Nama dan Jabatan |
![]() |
---|
Bawaslu Papua Barat Daya Perkuat Pengawasan Partisipatif: Libatkan Komunitas Hadapi Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini, BMP dan LMA Papua Barat Daya Sasar Siswa SD YPK Elim Malanu |
![]() |
---|
DPR RI Soroti Kesenjangan Pendidikan Papua Barat Daya: Kesiapan Sekolah Jauh di Bawah Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.