Pemilu Sorong Selatan
H-1 Perbaikan Dokumen Calon Sementara DPRD Sorong Selatan, Baru 4 Partai Masukan Perbaikan
Berdasarkan data KPU Sorong Selatan baru empat partai politik yang memasukan perbaikan.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan, memberikan kesempatan untuk melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan.
Berdasarakan data KPU Sorong Selatan baru empat partai politik yang menyelenggarakan pencermatan rancangan daftar calon sementara anggota DPRD.
Ketua KPU Sorong Selatan, Yonece Kambu, mengatakan pihaknya membuka pencermatan rancangan calon sementara DPRD dari partai politik dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023.
Baru empat partai politik yang memasukan pencermataan rancangan daftar calon, maka masih ada 9 partai politik yang belum memasukan perbaikan.
Baca juga: Jelang Penutupan Penerimaan DCS, Ketua KPU Sorong Selatan: Baru Lima Partai Mengembalikan Berkas
"Empat partai politik yang melaksanakan pencermatan daftar sementara antara lain, PSI, Partai NasDem, Partai Demokrat dan PAN," katanya kepada TribunSorong.com, Jumat (11/8/2023).
Perempuan asal Maybrat ini melanjutkan, waktu yang berikan untuk melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara akan berakhir hingga malam ini, Jumat, 11 Agustus 2023 sekira pukul 23.59 WIT.
"Batas terakhir malam ini (Jumat, Red) pukul 12.01 WIT. Yang belum melakukan pencermatan rancangan calon sementara 9 partai politik dari jumlah 13 partai yang akan mengikuti pemilu 2024 di Sorong Selatan," katanya.
Dirinya juga mengimbau kepada 9 partai politik yang belum memasukan dokumen perbaikan calon sementara DPRD Sorong Selatan agar bisa memasukan sebelum waktu yang ditentukan.
(tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.