Pemilu Papua Barat Daya
IJTI Minta Jurnalis yang Nyaleg Segera Undur Diri, Ini Alasannya
Dalam surat edaran tersebut, wartawan yang terlibat dalam politik praktis harus mengundurkan diri secara permanen atau sementara.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Papua Barat - Papua Barat Daya sebagai Konstituen Dewan Pers mengingatkan wartawan yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya agar mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja.
"Wartawan di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang saat ini terdaftar sebagai bakal calon legislatif di Pemilihan Legislatif tahun 2024 untuk segera mengundurkan diri demi menjaga independensi jurnalis dan keberimbangan berita," kata Ketua IJTI Pengda Papua Barat - Papua Barat Daya Chanry Suripatty di Sorong, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Selamat! Ini Dia Juara Lomba Karya Jurnalistik IJTI - Pegadaian 2023
Chanry yang juga merupakan Koorwil IJTI Papua-Maluku mengatakan berdasarkan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.
Dalam surat edaran tersebut, wartawan yang terlibat dalam politik praktis harus mengundurkan diri secara permanen atau sementara.
"Teman-teman wartawan yang terlibat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, calon kepala daerah dan lainnya, kami dari IJTI sebagai Konstituen Dewan Pers meminta untuk segera nonaktif atau mengundurkan diri, sebelum KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT), ” ujar Chanry yang juga merupakan Jurnalis Televisi Swasta Nasional
Chanry menjelaskan aturan tersebut sebagai upaya untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat, sehingga akan terjamin kemerdekaan pers guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang netral, adil dan berkualitas
Urusan menjadi caleg, katanya, adalah hak politik setiap warga negara yang telah diatur dalam undang-undang.
"IJTI tidak melarang bagi wartawan siapapun yang ingin menjadi caleg, tetapi harus mengundurkan diri jika masih menjadi bagian ruang redaksi," katanya.
Ia mengakui jika tidak mengundurkan diri dari profesi wartawan tentu akan mengganggu sikap independensi dan netralitas pers.
"Menjadi Caleg itu hak politik mereka untuk menyampaikan aspirasi dan itu sudah diatur dalam undang-undang, tetapi supaya pers independen dan netral, sebaiknya mereka mundur," kata dia.
Diketahui, ada wartawan di Sorong Raya berinisial PK yang namanya masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Saat dikonfirmasi ke CWM tempat PK bekerja, salah satu staf mengakui bahwa yang bersangkutan masih terdaftar sebagai wartawan sekaligus pimpinan redaksi CWM.
Sementara pimpinan perusahaan CWM, Fani yang dihubungi via telepon mengatakan bahwa Polikarpus masih berstatus wartawan CWM dan baru secara lisan mengatakan akan mengundurkan diri.
"Kami dari perusahaan pun sudah mengkomunikasikan dengan yang bersangkutan, namun kemarin baru disampaikan lisan kalau mau mengundurkan diri, suratnya segera menyusul," urai Fani.
(Tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.