Kasus Ganja di Sorong Selatan

Polres Sorong Selatan Endus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Buntut Kasus Ganja 1,3 Kilogram

Kapolres Sorong Selatan AKBP Glenn Rooi Molle mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menyelidikan TPPU.

Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/PAULUS PULO
Pengungkapan narkoba jenis ganja di Polres Sorong Selatan. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Usai menangkap dua terduga pelaku kurir ganja dengan berat 1,3 kilogram kini Polres Sorong Selatan pengembangan kasus tersebut.

Pengembangan mengarah kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menyelidikan TPPU.

Baca juga: Kasat Narkoba Sorong Selatan Sebut Pelaku Beli Ganja di Papua Nugini Rp70 Juta

Dirinya melanjutkan, semua proses hukum dan pengembangan akan terus dilakukan apalagi melibatkan pengungkapan kasus ini merupakan jaringan Internasional.

Sebelumnya Kapolres Sorong Selatan, mengatakan Satnarkoba Polres Sorong Selatan, berhasil menangkap dua orang jaringan Internasional yang membawa barang haram tersebut.

"Dia orang yang berasal ditangkap masing -masing berinisial JB dan DR. Tersangka DR mengakui bahwa 50 bungkus plastik berisi ganja tersebut didapatkan dari negara tetangga yakni Papua Nugini," kata Kapolres Sorong Selatan.

Sementara itu, 21 bungkus plastik bening didapatkan tersangka dari Kota Jayapura.

"Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut sebanyak 71 plastik bening ukuran sedang jika tiba di Kota Sorong maka perempuan berinisial DR akan mendapat upeti atau imbalan senilai Rp5 juta," urainya.

Keduanya tersangka tersebut, dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dengan pidana penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)

 

 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved