Kasus Ganja di Sorong Selatan
Polres Sorong Selatan Endus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Buntut Kasus Ganja 1,3 Kilogram
Kapolres Sorong Selatan AKBP Glenn Rooi Molle mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menyelidikan TPPU.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Usai menangkap dua terduga pelaku kurir ganja dengan berat 1,3 kilogram kini Polres Sorong Selatan pengembangan kasus tersebut.
Pengembangan mengarah kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menyelidikan TPPU.
Baca juga: Kasat Narkoba Sorong Selatan Sebut Pelaku Beli Ganja di Papua Nugini Rp70 Juta
Dirinya melanjutkan, semua proses hukum dan pengembangan akan terus dilakukan apalagi melibatkan pengungkapan kasus ini merupakan jaringan Internasional.
Sebelumnya Kapolres Sorong Selatan, mengatakan Satnarkoba Polres Sorong Selatan, berhasil menangkap dua orang jaringan Internasional yang membawa barang haram tersebut.
"Dia orang yang berasal ditangkap masing -masing berinisial JB dan DR. Tersangka DR mengakui bahwa 50 bungkus plastik berisi ganja tersebut didapatkan dari negara tetangga yakni Papua Nugini," kata Kapolres Sorong Selatan.
Sementara itu, 21 bungkus plastik bening didapatkan tersangka dari Kota Jayapura.
"Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut sebanyak 71 plastik bening ukuran sedang jika tiba di Kota Sorong maka perempuan berinisial DR akan mendapat upeti atau imbalan senilai Rp5 juta," urainya.
Keduanya tersangka tersebut, dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dengan pidana penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.