Pemilu Papua Barat Daya
Ditunggu 10 Hari, KPU Hanya Terima Satu Tanggapan Masyarakat Terkait DCS DPRD Papua Barat Daya
Untuk DCS Bacaleg Provinsi Papua Barat Daya ada satu tanggapan masyarakat terkait dengan salah satu bakal caleg dari PDI Perjuangan yang masih berstat
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Selama 10 hari masa tanggapan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya (KPU-PBD) hanya menerima satu persoalan terkait dengan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR Papua Barat Daya.
Kordinator divisi Teknis penyelenggara pemilu KPU Provinsi Papua Barat Daya M Gandhi Sirajuddin, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa sejak diumumkan DCS Bacaleg dari 18 partai politik dan 12 Balon DPD RI dapil 19 - 23 Agustus 2023 kemudian 19-28 Agustus 2023 masa tanggapan masyarakat.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Gelar Ratas, Himpun Masukan dan Saran dari Stakeholder Jelang Pemilu 2024
Untuk DCS Bacaleg Provinsi Papua Barat Daya ada satu tanggapan masyarakat terkait dengan salah satu bakal caleg dari PDI Perjuangan yang masih berstatus sebagai anggota DPR dari partai lain.
"Selama 10 hari KPU hanya terima satu tanggapan masyarakat, " katanya kepada TribunSorong.com Jumat (1/9/2023).
Gandhi menegaskan bahwa setelah menerima rekapan tanggapan masyarakat, pihaknya sudah mengirim surat klarifikasi kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi PBD tanggal 29 - 31 Agustus 2023 kemudian penyampaian klarifikasi dari parpol bersangkutan pada tanggal 1 - 7 September 2023.
Dijelaskan bahwa berdasarkan pada peraturan, bacaleg PDIP itu telah memenuhi syarat hanya menyangkut dengan status PAW sebagai anggota DPR Papua Barat dari Partai NasDem periode 2019-2024.
"Terkait dengan status PAW anggota dewan adalah ranah dari partai politik, yang dibutuhkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya yang menyatakan keanggotaanya sudah dicabut, jadi tidak ada masalah lagi menjadi kader PDI Perjuangan," ujarnya.
Sesuai data, ucapnya Bacaleg yang masih berstatus sebagai anggota DPR Papua Barat fraksi NasDem periode 2019-2024 terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg PDIP dapil Papua Barat Daya 3 (Kabupaten Sorong).
Gandhi menambahkan selain Provinsi, penyelenggara pemilu juga mendapat tanggapan masyarakat di KPU Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat tentang surat pengunduran diri serta status PPPK.
"Nanti KPU Kabupaten Sorsel dan Maybrat yang akan melakukan klarifikasi ke partai politik bersangkutan," pungkas dia. (Tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.