Narkoba di Sorong Selatan
Kasatnarkoba Polres Sorong Selatan Imbau Mahasiswa Unsar Jauhi Narkoba
Calon magister hukum ini memaparkan mengenai dampak dan hukuman bagi para pengguna, pengedar, maupun pemakai barang haram tersebut.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Kasatnarkoba Polres Sorong Selatan, Ipda Thomas Sabon membawakan materi bahaya narkoba dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Kampus Universitas Werisar (Unsar).
Calon magister hukum ini memaparkan mengenai dampak dan hukuman bagi para pengguna, pengedar, maupun pemakai barang haram tersebut.
Dihadapan 170 mahasiswa Unsar, Putra Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengurai mengenai potret permasalahan dari bahaya narkoba, dampak narkoba, hingga proses terbentuknya ketergantungan narkoba.
"Selain itu juga ada ancaman pidana bagi para pengguna narkoba. Oleh sebab mahasiswa baru perlu menghindari penyalahgunaan narkoba," katanya.
Salah satu mahasiswa Unsar juga menanyakan mengapa para pelaku tindak pidana narkoba ditangkap sedangkan pelaku penjual miras tidak ditangkap.
Putra Adonara ini menegaskan, pelaku penjual miras merupakan tindak pidana ringan sehingga hukumannya dengan berupa kurungan bulan atau dikenakan denda sesuai dengan perda Kabupaten Sorong Selatan. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.