Pemilu 2024

Setelah DCS, Berikut Tahapan Pemilu 2024 pada September-November 2023

Sebelumnya pada 19-23 Agustus, KPU hingga jajaran di bawahnya, yakni provinsi dan kabupaten/kota mengumumkan daftar calon sementara (DCS).

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
FREEPIK.COM
Ilustrasi pemungutan suara. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Tahapan pesta demokrasi di Indonesia, yakni Pemilu Serentak 2024 terus berjalan.

Sebelumnya pada 19-23 Agustus, KPU hingga jajaran di bawahnya, yakni provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Papua Barat Daya mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif.

Berikut ini tahapan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan hingga November 2023 sebagaimana disampaikan Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Kabupaten Sorong Abdul Salam:

- 24 September-Oktober: Pencermatan rancangan DCT;

- Penyusunan dan Penetapan DCT:

a. 4-18 Oktober: Verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan DCT;

b. 19-23 Oktober: Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada masa pencermatan DCT; 

c. 24 Oktober-2 November: Penyusunan DCT;

d. 3 November: Penetapan DCT;

- 4 November: Pengumuman DCT. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved