Pengembalian Aset Daerah

Tim Penertiban Aset Maybrat Koordinasi dengan Konsultan, Inventarisir Nilai Barang buat Dilelang

Ia menambahkan, selama dua pekan malaksanakan penertiban aset, ada belasan ASN yang telah mengembalikan aset, namun ada juga yang belum. 

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Ketua Tim Penertiban Aset Kabupaten Maybrat Engelbertus Turot (tengah). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Tim Penertiban Aset Kabupaten Maybrat Engelbertus Turot mengatakan, pihaknya melaksanakan tahapan- tahapan penertiban aset dan menyurati aparatur sipil negara (ASN) yang berpindah ke Provinsi Papua Barat Daya.

Baca juga: Pemkab Maybrat Mulai Tertibkan Aset Kendaraan Dinas, Nominal Capai Rp15 Miliar

Surat juga dilayangkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN bertugas.

"Pegawai yang berpindah ke Provinsi Papua Barat Daya harus disertai surat bebas aset," ucap Engelbertus Turot kepada TribunSorong.com, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: 153 ASN Maybrat Geser ke Pemprov Papua Barat Daya, Tim Penertiban Aset Pemkab Bergerak

Ia menambahkan, selama dua pekan malaksanakan penertiban aset, ada belasan ASN yang telah mengembalikan aset, namun ada juga yang belum. 

Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Maybrat Erick Thenu menambahkan, data terakhir tercatat 11 unit kendaraan roda empat sudah diterima pihaknya..

"Kami menampung mobil di Hotel M Kriyad sebagai parkiran sementara," ucapnya.

Baca juga: Soal Penyerahan Aset Papua Barat ke Papua Barat Daya Macet, Wamenkumham: Masa Transisi Tidak Mudah

Selain mobil, lanjut Erick Thenu, tercatat 10 unit sepeda motor yang sebelumnya dipakai ASN.

Dari jumlah itu, ada yang sudah dikembalikan, rusak, bahkan hilang.

"Kendaraan yang hilang kami tetap telusuri sesuai prosedur tindak lanjutnya," ucapnya.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Serahkan Aset Tahap Pertama ke Papua Barat Daya Senilai Rp1,7 Triliun

Menurut Erick Thenu, pihaknua bekerja sama dengan konsultan penilai buat menilai kendaraan yang sudah lebih dari tujuh tahun agar dapat dilelang.

Hasil lelang tersebut nantinya bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dan menggurangi belanja modal atau aset. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved