Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat

Selviana Wanma Ajukan Praperadilan Sehari Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat

Selviana Wanma mengajukan praperadilan setelah sehari ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan perluasan jaringan listrik.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Intan
Tribunsorong.com / Petrus Bolly Lamak
Selviana Wanma memakai rompi merah usai diperiksa Kejaksaan Negeri Sorong Kamis (14/9/2023). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Muhammad Rizal menjelaskan, penetapan tersangka tersebut didasarkan atas keterkaitan yang bersangkutan selaku Komisaris PT Fourking Mandiri.

"Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik kemudian menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka berdasarkan alat bukti. Ini menjadi catatan penting melaksanakan diktum putusan pengadilan tipikor," katanya kepada awak media, Kamis (14/9/2023).

Selanjutnya, jaksa menahan Selviana Wanma selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Muhammad Rizal, tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Akibat perbuatan tersangka terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.360.811.580,00 dari pagu anggaran proyek senilai Rp6 miliar. (Tribunsorong.com/Petrus Bolly Lamak)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved