Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat
Selviana Wanma Ajukan Praperadilan Sehari Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat
Selviana Wanma mengajukan praperadilan setelah sehari ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan perluasan jaringan listrik.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Intan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Muhammad Rizal menjelaskan, penetapan tersangka tersebut didasarkan atas keterkaitan yang bersangkutan selaku Komisaris PT Fourking Mandiri.
"Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik kemudian menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka berdasarkan alat bukti. Ini menjadi catatan penting melaksanakan diktum putusan pengadilan tipikor," katanya kepada awak media, Kamis (14/9/2023).
Selanjutnya, jaksa menahan Selviana Wanma selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Muhammad Rizal, tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Akibat perbuatan tersangka terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.360.811.580,00 dari pagu anggaran proyek senilai Rp6 miliar. (Tribunsorong.com/Petrus Bolly Lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.