Hutan Adat PBD

Dorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Konservasi Papua

Kini Perda Nomor 6 ditindaklanjuti dengan SK Panitia Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Pemerintah Kabupaten Tambrauw dan sejumlah mitra menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (16/9/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Kabupaten Tambrauw dan sejumlah mitra menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (16/9/2023) kemarin.

FGD membahas implementasi Peraturan Daerah atau Perda Nomor 5 dan 6 Tentang Kabupaten Konservasi serta Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Tambrauw.

Kini Perda Nomor 6 ditindaklanjuti dengan SK Panitia Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Bupati Tambrauw Bidang Sumber Daya Alam dan Masyarakat Hukum Adat Dr Sepus Fatem.

"Tugas kita berkaitan dengan identifikasi, verifikasi dan penetapan wilayah adat marga hingga suku," ujar Sepus kepada TribunSorong.com, Minggu (17/9/2023).

Langkah ini juga dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan beberapa aturan turunan lainnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya Perda Nomor 5 dan 6 ini bisa memberi ruang bagi pemerintah dan mitra agar memberikan pelayanan kepada masyarakat adat.

Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Papua (UNIPA) ini juga menuturkan, identifikasi penting bagi kemaslahatan masyarakat hukum adat di Tambrauw.

Baca juga: Gempa Magnitudo 5 Guncang Kabupaten Tambrauw Papua Barat Daya, Ini Penjelasan BMKG

"Masyarakat adat punya kekayaan sumber daya alam yang harus dikelola agar menjamin masa depan mereka," katanya.

Momentum tersebut juga akan ada kesepakatan atau MoU agar menjadi pengingat bagi seluruh pihak yang melakukan kegiatan di Tambrauw.

Tak hanya itu, presentasi dari pemda terkait kondisi terakhir perihal isu konservasi dan masyarakat adat di Tambrauw.

Nantinya, dari hasil tersebut pihaknya bisa mendapat gambaran terkait sumbangsih dari isu masyarakat adat dan konservasi.

Baca juga: Mantan Bupati Tambrauw Dukung Polisi Tindak Penambang Emas Ilegal, Aktivitas Merusak Lingkungan

"Kita bisa tahu berapa milyar yang sudah masuk dan disalurkan turun hingga ke masyarakat adat di Tambrauw," ucapnya.

Ia berharap, Tambrauw akan menjadi pilot project (contoh) pengelolaan hutan dan masyarakat adat di seluruh Tanah Papua.

Harusnya, pengelolaan Tambrauw dan Tanah Papua harus dilakukan secara baik serta bermanfaat bagi masyarakat adat.

"Kalau masyarakat adat ada 3 ribu jiwa, maka pengelolaan SDA secara konservasi harus turun ke mereka," ucapnya.

Baca juga: Tiga Penambang Emas Ilegal di Tambrauw Terancam Didenda Rp100 Miliar dan 5 Tahun Kurungan

"Kita mau kultur masyarakat, hutan dan SDA lain harus dijaga."

Pasalnya, semua hal ada di gunung, hutan hingga laut merupakan modal sosial dan aset bagi masyarakat adat di Tambrauw.

Masyarakat Adat

Tak hanya itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw Paulinus Baru meminta pertemuan di Sorong harus direalisasikan hingga menyentuh masyarakat adat.

"Kita dukung konsep besar soal konservasi dan masyarakat hukum adat, namun harus turun hingga ke akar rumput," tegasnya.

Hingga kini, terdapat empat Suku Besar yakni Abun, Miyah, Ireres, dan Suku Mpur yang mendiami Kabupaten Tambrauw.

Keempat Suku Besar di Kabupaten Tambrauw yang memiliki otoritas tanah adat ada di marga atau keret.

"Kami minta agar pemerintah daerah dan para mitra pembangunan harus bisa mendorong pemetaan marga," jelasnya.

Paulinus juga meminta agar pemerintah bisa berkontribusi anggaran ke setiap suku agar mendorong musyawarah adat.

Ia mengaku, pemerintah selama ini berbicara soal konservasi, namun di bawa masyarakat tidak merasakan dampak.

"Kalau di atas kenyang dan masyarakat adat lapar, otomatis kita tidak bisa hindari hutan adat di Tambrauw akan dibuka menjadi areal tambang," tegasnya.(tribunsorong.com/safwan) 

 

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved