Dapat Catatan Dari KPK, Pemkot Sorong Gerak Cepat Kumpulkan OPD dan Evaluasi Regulasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong melakukan rapat evaluasi tertutup bersama kepala atau perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Sorong

Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Intan
Tribunsorong.com / Ilma De Sabrini
Penjabat (Pj) Sekda Kota Sorong Rudy Laku usai memberikan keterangan terkait dengan hasil rapat evaluasi bersama para OPD terkait tindak lanjut rekomendasi KPK atas hasil survei penilaian integritas (SPI) tahun 2022 di kantor Wali Kota Sorong, Jumat (6/10/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong melakukan rapat evaluasi tertutup bersama kepala atau perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Sorong, Jumat (6/10/2023).

Rapat evaluasi tersebut digelar usai Pemkot Sorong menerima evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas hasil survei penilaian integritas (SPI) tahun 2022 yang mencatat Provinsi Papua dan Papua Barat tergolong sangat rentan korupsi.

Penjabat (Pj) Sekda Kota Sorong Rudy Laku mengatakan bahawa Pj Wali Kota Sorong Septinus Lobat mendorong percepatan dari evaluasi KPK tersbeut.

Baca juga: Tingkat Pelaporan LHKPN Pejabat Papua Rendah, KPK Imbau Ini

“Jadi (rapat) terkait dengan evaluasi KPK dalam pencegahan korupsi. Kami melakukan rapat dengan OPD mengklarifikasi, menyiapkan dokumen yang diminta sesuai dengan rekomendasi dari KPK,” kata Pj Sekda Kota Sorong Rudy Laku kepada Tribunsorong.com usai memimpin rapat tersebut di kantor Wali Kota Kota Sorong, Jumat (6/10/2023).

Ia menjelaskan, tidak dapat menjabarkan dokumen-dokumen apa saja yang bakal disiapkan dengan alasan terkait dengan sejumlah kerahasiaan.

Para OPD harus menyerahkan dokumen-dokumen itu paling lambat dalam seminggu ke depan usai rapat evaluasi tersebut digelar.

Baca juga: KAHMI Raja Ampat Apresiasi Langkah KPK dalam Program Sosialisasi Survei Penilaian Integritas

Rudy mengatakan bahwa dalam rapat itu para OPD merespon baik evaluasi dari KPK.

“Semua demi perbaikan ke depan, supaya di kota ini ada regulasi pencegahan korupsi. Respon baik dari semua pimpinan OPD. Mereka siap melengkapi data yang kurang,” ucapnya.

KPK meminta Pemkot Sorong melakukan perbaikan dalam manajemen aset, manajemen ASN, sistem merit ASN, optimasi pajak dan retribusi daerah.

KPK meminta para ASN di lingkungan Pemkot Sorong juga turut menjadi responden dalam SPI 2023.

Rudy juga menjelaskan bahwa Kota Sorong masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Baca juga: Indeks Integritas Papua dan Papua Barat Rendah, KPK Lakukan Strategi Khusus, Transparan, Akuntabel

MCP merupakan mitigasi dari tindak pidana korupsi yakni KPK akan melakukan pemantauan perbaikan pada sejumlah fenomena korupsi terhadap satu area institusi.

Sebagai informasi, hasil SPI 2022 menyimpulkan bahwa Indonesia rentan korupsi.

Pada indeks integritas nasional Indonesia memperoleh angka 71,9.

Adapun wilayah tanah Papua masuk dalam kategori sangat rentan korupsi dengan rentang angka 0,00 sampai dengan 67,9.

Papua Barat menempati urutan ketiga dari 10 pemda tinggi risiko suap atau gratifikasi yakni 58,7 persen. (tribunsorong.com/ilma de sabrini)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved