Penutupan Kampus Swasta di Sorong
Akreditasi Jadi Dasar LLDIKTI Tutup Kampus Swasta di Sorong, Ini Syarat-syarat Pengajuannya
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengatur sistem akreditasi perguruan tinggi.
Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Jariyanto
Info lengkap terkait dengan proses akreditasi perguruan tinggi, Anda dapat membaca Pemendikbud Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Berikut sejumlah persyaratan mengajukan akreditasi perguruan tinggi kepada BAN-PT:
1. Surat pengantar dari pimpinan tertinggi institusi perguruan tinggi;
2. Surat pernyataan;
3. Laporan kinerja perguruan tinggi (LKPT);
4. Laporan evaluasi diri (LED);
5. Melampirkan surat izin pendirian perguruan tinggi dan program studi;
6. Isian LKPS (isian dalam format exel, template isian LKPS sudah ditentukan oleh BAN-PT). (tribunsorong.com/ilma de sabrini)
Baca Juga
| 40 Kadistrik di Papua Barat Daya Sekolah Pamong Praja di Kampus IPDN |
|
|---|
| Kerja Sama Pemkab, 12 Guru di Maybrat Ikut Pendidikan Pascasarjana di Universitas Negeri Manado |
|
|---|
| Universitas Werisar Sorong Selatan Sosialisasi Kurikulum Merdeka Belajar ke Enam Sekolah di Seremuk |
|
|---|
| Kunjungi Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong, Pj Gubernur Jalan Kaki Keliling Kampus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20231012_logo-ban-pt.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.