Penutupan Kampus Swasta di Sorong
Akreditasi Jadi Dasar LLDIKTI Tutup Kampus Swasta di Sorong, Ini Syarat-syarat Pengajuannya
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengatur sistem akreditasi perguruan tinggi.
Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Jariyanto
Info lengkap terkait dengan proses akreditasi perguruan tinggi, Anda dapat membaca Pemendikbud Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Berikut sejumlah persyaratan mengajukan akreditasi perguruan tinggi kepada BAN-PT:
1. Surat pengantar dari pimpinan tertinggi institusi perguruan tinggi;
2. Surat pernyataan;
3. Laporan kinerja perguruan tinggi (LKPT);
4. Laporan evaluasi diri (LED);
5. Melampirkan surat izin pendirian perguruan tinggi dan program studi;
6. Isian LKPS (isian dalam format exel, template isian LKPS sudah ditentukan oleh BAN-PT). (tribunsorong.com/ilma de sabrini)
Berita Terkait
Baca Juga
40 Kadistrik di Papua Barat Daya Sekolah Pamong Praja di Kampus IPDN |
![]() |
---|
Kerja Sama Pemkab, 12 Guru di Maybrat Ikut Pendidikan Pascasarjana di Universitas Negeri Manado |
![]() |
---|
Universitas Werisar Sorong Selatan Sosialisasi Kurikulum Merdeka Belajar ke Enam Sekolah di Seremuk |
![]() |
---|
Kunjungi Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong, Pj Gubernur Jalan Kaki Keliling Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.