Gelar Aspirasi Masyarakat Hukum Adat, Anggota DPD RI Sanusi Rahaningmas: 'Kita Selesaikan Bersama'

Anggota DPD RI Sanusi Rahaningmas gelar Aspirasi Masyarakat (ASMAS) dengan mengusung tema "Jaminan atas Hak Hukum Adat",

|
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Intan
tribunsorong.com/aldytamnge
Aspirasi Masyarakat (ASMAS) dengan mengusung tema "Jaminan atas Hak Hukum Adat" di Cafe Teras Kayu Km. 9,5, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (12/10/2023). 

TRIBUNSORONG.COM,SORONG - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Sanusi Rahaningmas gelar Aspirasi Masyarakat (ASMAS) dengan mengusung tema "Jaminan atas Hak Hukum Adat" di Cafe Teras Kayu Km. 9,5, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (12/10/2023).

Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari aktivis Kota Sorong, pemuda/i Kota Sorong dan tamu undangan lainya.

Anggota DPD RI Sanusi Rahaningmas pada kesempatan ini mengatakan kegiatan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat mengenai tanah adat yang berada di wilayah Papua.

Baca juga: Gerakan Papeda di Sorong Punya Dampak ke Mama Papua, DPD RI Minta Pemerintah Lakukan Kajian

"Wilayah Papua inikan penuh dengan wilayah adat, betapa pentingnya kita bicara persoalan jaminan atas hak masyarakat hukum adat, karena sering tidak didengar persoalan ini, sehingga membuat masyarakat hukum adat itu tersinggung, karena kepentingan-kepentingan pemerintah dan politik, sehingga hal-hal yang menyangkut masyarakat hukum adat diabaikan," ucap Anggota DPD RI Sanusi Rahaningmas kepada TribunSorong.com, Kamis (12/10/2023). 

Menurtnya, negara telah menjamin pengakuan dan perlindungan hukum bagi kesatuan masyarakat hukum adat, sehingga materi diskusi ASMAS tersebut merupakan topik yang harus didiskusikan, karena berhubungan langsung dengan wilayah adat

Ia juga menjelaskan, bahwa dengan adanya kegiatan tersebut agar mendapatkan solusi dari tiap pemateri maupun peserta yang saling tanya jawab dalam kegiatan tersebut.

Baca juga: Fatmawati Sebut 12 Bakal Calon DPD RI Dapil Papua Barat Daya telah Terverifikasi

Pada kesempatan itu juga diharapkan agar hak masyarakat hukum adat dapat diselesaikan dan tidak dikesampingkan.

"Hukum adat adalah hukum tersirat dan hukum pemerintah adalah hukum tertulis maka ada yang bermasalah dengan hukum adat kita sandingkan dengan hukum pemerintah untuk kita selesaikan secara bersama-sama, jangan kita hanya menggunakan hukum pemerintah terus kita abaikan hukum adat, apalagi terjadi di lingkungan masyarakat hukum adat," ujar Sanusi.(tribunsorong.com/aldytamnge).

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved