Sopir Angkot Sorong Mogok

Kisruh Angkutan Konvensional vs Online, Begini Respons Kepala Bandara DEO Sorong

Adanya masalah antara kedua moda transportasi itu berimbas juga terhadap kenyamanan para pengguna jasa Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong.

Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ILMA DE SABRINI
Kepala Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong Cece Tarya. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Baru-baru ini sejumlah sopir transportasi konvensional yakni angkutan kota (angkot) menggelar sejumlah aksi protes terhadap keberadaan taksi online.

Dimana taksi online dinilai merugikan sopir angkot, karena mengurangi pendapatan dan dikhawatirkan banyak penumpang yang meninggalkan transportasi konvensional.

Adanya masalah antara kedua moda transportasi itu berimbas juga terhadap kenyamanan para pengguna jasa Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sopir Angkot dan Polisi Bentrok di Kota Sorong, 4 Orang Diamankan

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Bandara DEO Sorong Cece Tarya mengatakan, pihaknya akan membahas mengenai standar operasional prosedur (SOP) taksi online yang beroperasi di Bandara DEO.

“Ketentuan peraturan pemerintah maupun Kemenhub  (Kementerian Perhubungan) dalam bentuk apapun yang mempunyai pendapatan dari hasil yang ikut andil di dalam bisnis bandara, maka yang bersangkutan harus memberikan kontriusi juga untuk bandara,” katanya kepada awak media di kantornya, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (17/10/2023).

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dijelaskan, pemerintah tidak melarang keberadaan taksi online di wilayah bandara.

Baca juga: Dor! Polisi Umbar Tembakan di Terminal Remu Kota Sorong, Satu Sopir Angkot Dicekik

Meskipun demikian, apabila beroperasi atau mengangkut penumpang dari bandara, maka perusahaan taksi online harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan Kemenhub.

Sehubungan status Bandara DEO yang saat ini sudah berstatus badan layanan umum (BLU), kata cece, pihaknya perlahan akan menerapkan Permenhub tersebut.

“Berarti (perusahaan taksi online) harus terikat juga dengan aturan. Nanti ke depan sejalan dengan BLU, kami akan terapkan itu (Permenhub 118 Tahun 2018) juga,” ucapnya.

Sebagai informasi, sejumlah sopir angkot melakukan aksi protes di Kantor Gubernur Papua Barat Daya pada Senin(16/10/2023) lalu.

Mereka menuntut pembekuan transportasi berbasis aplikasi di Kota Sorong.

Pasalnya, para sopir angkot merasa mereka telah memberikan kontribusi kepada pemerintah dengan membayarkan pajak, sedangkan taksi online tidak.

Baca juga: Tagih Janji Pemerintah, Sopir Angkot Mogok Jilid III di Kota Sorong

Hingga saat ini belum ada titik temu dalam penyelesaian kisruh kedua moda transportasi itu.

Gelombang aksi lanjutan pada Selasa (17/10/2023) bahkan memicu bentrok antara sopir angkot dengan aparat kepolisian.

Bentrok bermula dari aksi sopir angkot di depan kantor Maxim di Kompleks Harapan Indah, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, sekitar pukul 12.00 WIT. (tribunsorong.com/ilma de sabrini)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved