Liputan Khusus KEK Sorong
Minta Pusat Beri Waktu Lagi Garap KEK Sorong, Pj Bupati Mosso: Butuh Kolaborasi dengan Pemprov
Agar dapat menarik investor ke KEK, lanjutnya, pemerintah harus menyediakan infrastruktur yang memadai juga lengkap.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong di ambang pencabutan statusnya karena belum ada perubahan signifikan.
Diresmikan sejak 11 Oktober 2019 silam atau pada Oktober 2023 tepat empat tahun berjaan, namun progresnya masih stagnan.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Sorong pun diberi tenggat waktu hingga Desember mendatang buat membereskannya.
Baca juga: Punya Waktu Dua Bulan Bereskan KEK Sorong, Pj Bupati Sorong Tegaskan Ambil Langkah-langkah Serius
Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso mengatakan, luasan KEK 523,7 hektare masih belum cukup.
"Butuh 1.000-2.000 hektare, tapi kami akan maksimalkan dahulu 523,7 hektare ini guna membangun jejaring dan meyakinkan para investor agar datang ke Sorong dan membangun investasinya di KEK Sorong," ujarnya, Selasa (31/10/2023).
Agar dapat menarik investor ke KEK, lanjutnya, pemerintah harus menyediakan infrastruktur yang memadai juga lengkap.
Selain itu membangun sebuah iklim investasi yang kondusif dan menjaga stabilitas keamanan daerah agar dapat mendukung investasi.
Baca juga: KEK Sorong di Ambang Pencabutan, Inilah Potret Lokasi dan Cerita Warga Sekitar
Menurut Yan Piet Mosso, saat ini Pj Gubernur Papua Barat Daya juga mengupayakan langkah-langkah buat meyakinkan pemerintah pusat bahwa KEK dalam ancaman besar jika izinnya dicabut.
“Pemerintah pusat perlu memberikan waktu lagi agar KEK dapat dikembangkan lagi seiring hadirnya Provinsi Papua Barat Daya. Kita hanya butuh waktu karena kolaborasi dan sinergi antara pemkab dan pemprov melalui langkah-langkah strategis yang sudah disiapkan untuk mengembangkan lagi KEK Sorong ini," katanya.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong yang berada di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya diresmikan pada Jumat, 11 Oktober 2019 silam oleh Menko Perekonomian yang saat itu dijabat Darmin Nasution.
Proyek ini dicanangkan sejak 2016 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2016.
Baca juga: Terancam Dicabut Presiden, Periode Kedua Yan Piet Mosso Fokus Kembangkan KEK Sorong
Penetapan KEK Sorong diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru bagi di timur Indonesia.
Kawasan tersebut diproyeksikan meliputi industri pengolahan nikel, pengolahan kelapa sawit, hasil hutan dan perkebunan (sagu), serta pembangunan pergudangan logistik.
Oktober 2023 ini, KEK Sorong tepat berjalan empat tahun, namun progresnya masih stagnan.
Baca juga: Kuras Anggaran Pemda, John Morin Minta KEK Sorong Dipertahankan
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya pun diberi tenggat waktu hingga Desember mendatang buat membereskannya.
"Kita punya waktu hanya sisa dua bulan buat menentukan nasib KEK Sorong, apakah statusnya dicabut atau tidak," ujar Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad saat memimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Penyelesaian Lahan KEK Sorong di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Rabu (25/10/2023) lalu. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.