Liputan Khusus KEK Sorong
15.000 Pekerja Menanti Kepastian KEK Sorong Beroperasi
Disnakertrans menyiapkan tenaga kerja yang sesuai kebutuhan selanjutnya disampaikan melalui PT MOW sebagai pemegang otoritas.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Kehadiran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong di Distrik Mayamuk, Papua Barat Daya diproyeksi menyerap banyak lapangan pekerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong Marthen Nebore menyebut, pihaknya sudah menyiapkan master plan perekrutan pekerja yang jumlahnya mencapai belasan ribu orang.
"Butuh 15.000 tenaga kerja terutama di area pembangunan KEK serta perusahaan-perusahaan yang nantinya berinvestasi," ujar Marthen Nebore kepada TribunSorong.com, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Pemkab Sorong Tunjuk PT Malamoi Olom Wobok Kelola KEK, Fokus Perbaiki Infrastruktur
Ia menambahkan, pemerintah kabupaten juga telah menunjuk perusahaan daerah, yakni PT Malamoi Olom Wobok (MOW) dalam mengelola KEK.
Disnakertrans menyiapkan tenaga kerja yang sesuai kebutuhan selanjutnya disampaikan melalui PT MOW sebagai pemegang otoritas.
"Peluang kerja yang dibuka ini sampai sekarang kami dari Disnakertrans masih menunggu (kepastian) dari PT MOW yang memiliki otoritas, nantinya menginformasikan. Kami hanya menyiapkan tenaga kerja," katanya.
Keberadaan KEK di Kabupaten Sorong diharapkan meningkatkan ekonomi lokal masyarakat serta membantu mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Sorong secara khususnya, maupun Papua Barat Daya secara umum.
Ini adalah peluang besar yang tidak boleh disia-siakan begitu saja.
“Pastinya Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan terus mempertahankan KEK," ucap ujar Marthen Nebore.
Baca juga: KEK Sorong di Ambang Pencabutan, Inilah Potret Lokasi dan Cerita Warga Sekitar
KEK Sorong yang berada di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya diresmikan pada Jumat, 11 Oktober 2019 silam oleh Menko Perekonomian yang saat itu dijabat Darmin Nasution.
Proyek ini dicanangkan sejak 2016 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2016.
Baca juga: Kuras Anggaran Pemda, John Morin Minta KEK Sorong Dipertahankan
Penetapan KEK Sorong diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru bagi di timur Indonesia.
Kawasan tersebut diproyeksikan meliputi industri pengolahan nikel, pengolahan kelapa sawit, hasil hutan dan perkebunan (sagu), serta pembangunan pergudangan logistik.
Oktober 2023 ini, KEK Sorong tepat berjalan empat tahun, namun progresnya masih stagnan. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.