PURT Gelar Raker Bersama Pemerintah PB dan PBD, Bahas Pembentukan Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi

PURT DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat kerja.

|
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Intan
tribunsorong.com/taufik nuhuyanan
Suasana rapat pembentukan kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya yang digelar di Aston Hotel Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Panitia Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat kerja.

Rapat kerja tersebut dalam rangka membahas pembentukan kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi dan inventarisasi permasalahan di daerah.

Rapat kerja pembentukan kantor DPD RI itu dilangsungkan di Aston Hotel, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (2/11/2023).

Dalam Rapat kerja itu juga selain ada anggota PURT juga menghadirkan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, serta 4 Anggota DPD RI dari Papua Barat.

Baca juga: Buntut Kurang Guru dan Fasilitas di PBD, Dinas Pendidikan Gelar Rapat di Sorong, Ambil Daerah Lain

Foto bersama sekaligus penyerahan plakat usai dilaksanakan rapat kerja bersama DPD RI.
Foto bersama sekaligus penyerahan plakat usai dilaksanakan rapat kerja bersama DPD RI. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Ketua PURT Ahmad Nawardi menjelaskan bahwa rapat kerja yang menghadirkan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI yang bertugas untuk pembentukan kantor DPD RI di daerah-daerah, juga mengundang Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk membahas adanya pembangunan kantor di daerah-daerah tersebut.

"Sebelumnya rapat ini juga sudah pernah dilakukan di Jakarta pada 16 Oktober kemarin dan DPD RI mengundang Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, pertama tujuannya adalah terkait dengan pembentukan kantor di Ibu Kota Provinsi ini," ujar Ahmad.

Baca juga: Isu Peredaran Beras Plastik di Sorong, Anggota DPD RI Mamberob Rumakiek Imbau Masyarakat Tak Panik

Sambungnya, sampai hari ini Provinsi Papua Barat belum memiliki kantor DPD RI yang definitif yang menetap, kemudian dengan kehadiran Papua Barat Daya juga sebagai Provinsi baru dengan otonomi baru yang nantinya pada pemilu 2024 ada 4 anggota baru yang terpilih di Papua Barat Daya sehingga sudah harus ada kantor di Papua Barat Daya.

Pria asli Jawa Timur itu juga bilang, sebelum adanya pelantikan DPD RI di Papua Barat Daya sudah harus lebih dulu memiliki kantor di Ibu Kota Provinsi lantaran sesuai dengan UU MD3 maka DPD RI berkantor di Ibu kota Provinsi.

"Sesuai dengan UU MD3 DPD RI itu harus berkantor di Ibu Kota Provinsi, sehingga kita menyiapkan infrastruktur, menyiapkan kantor, menyiapkan segala bentuk staff administrasi dan yang lainnya," ucapnya.

Baca juga: Komite II DPD RI Mamberob Yosephus Minta Agar Pemuda Jemaat GKI Betel Doom Belajar Jadi Pemimpin

Menurutnya, dengan berkantor di Ibu Kota Provinsi DPD RI juga dapat secara langsung menyerap aspirasi masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu ke Jakarta lagi untuk menyampaikan aspirasinya, cukup ke Ibu Kota Provinsi saja.

Fungsi kantor DPD RI juga memiliki 3 fungsi yang selama ini sudah berjalan yaitu berfungsi sebagai tempat menyampaikan aspirasi, sebagai tempat berdiskusi, dan juga sebagai tempat administratif.

"Harapannya dengan adanya kantor di Ibu Kota Provinsi ini maka aspirasi apapun dari masyarakat lebih mudah disampaikan kepada DPD RI baik itu mulai dari soal pengamanan, pendidikan, kesehatan, sosial dan lainnya bisa disampaikan langsung ke kantor DPD RI," katanya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved