Penyidik Polres Raja Ampat Dinilai Tak Serius Tangani Dugaan Pembunuhan: Diperlakukan Bak Pingpong
Kuasa Hukum almarhum Imanuel Makusi, Yance Dasnarebo dkk menilai tidak ada kepastian hukum dari Polres Raja Ampat.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI- Kuasa Hukum almarhum Imanuel Makusi, Yance Dasnarebo dan kawan-kawan menilai tidak ada kepastian hukum dari Polres Raja Ampat terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap kliennya.
Perkara yang dialami kliennya itu telah terdaftar di Polres Raja Ampat dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/112/X/2023/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 9 Oktober 2023.
Sebelumnya dugaan kasus 170 KUHP yang dialami kliennya hingga meninggal dunia itu terjadi di jalan Bhayangkara, kelurahan Waisai kota, Kabupaten Raja Ampat.
Baca juga: Soroti Kapal LCT Kandas 18 Hari di Perairan Ayau, Tokoh Intelektual Raja Ampat Kecewa, Singgung Ini
“Kami dari Kuasa Hukum korban merasa bahwa tidak ada kepastian hukum dari Kapolres Raja Ampat dan jajarannya," ujar Yance Dasnarebo, di Waisai, Jumat (3/11/2023).
Pihaknya minta Kapolres Raja Ampat segera menggantikan Kanit dan Penyidik yang memeriksa perkara kliennya sebab banyak kejanggalan yang mereka temukan.
Menurutnya, korban menyampaikan hal tersebut karena merasa kepastian hukum tidak ada bagi keluarga korban, oleh sebab itu pihaknya ingin menyampaikan beberapa hal terkait surat rekonstruksi yang dilayangkan penyidik Polres Raja Ampat kepada Kuasa Hukum.
Dikatakannya, terkait waktu rekonstruksi yang dijadwalkan Penyidik Polres Raja Ampat awalnya Kamis 2 Oktober 2023 pukul 15.00, kemudian ditunda Jumat pukul 15.00 wit, dengan dalil, saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi sedang dalam perjalanan menuju Waisai Raja Ampat.
Rencana dilakukannya rekonstruksi kasus kliennya itu tidak ada kejelasan dari Penyidik yang terkesan mengulur-ulur waktu membuat kuasa hukum dan keluarga menilai bahwa Penyidik Polres Raja Ampat tidak serius menangani dugaan kasus pembunuhan almarhum Imanuel Makusi.
"Kami diperlakukan seperti pingpong terkait waktu untuk melakukan rekonstruksi kasus kematian klien kami. Kami menilai bahwa Penyidik Polres Raja Ampat tidak serius menangani kasus klien kami," terang Dasnarebo.
Sementara itu Micha Dimara salah satu tim kuasa hukum juga menyampaikan rasa kekecewaannya kepada Polres Raja Ampat.
Dia menduga ketidakpastian waktu pelaksanaan rekontruksi tersebut ada kejanggalan hukum.
Baca juga: Kawal Prabowo-Gibran di Papua Barat Daya, Cucu Raja Misool Raja Ampat Siap Pasang Badan
“Sebagai tim Kuasa Hukum bagi pihak korban pada prinsipnya kami sangat kecewa dengan kinerja kepolisian Kabupaten Raja Ampat kami menduga dan menilai bahwa tidak konsisten ini sudah barang tentu sangat merugikan kami sebagai pihak korban artinya dalam proses ini ada hal-hal yang kami temukan dan sangat janggal di sini dan perlu dipertanggungjawabkan oleh pihak kepolisian,” terang Micha Dimara.
Menurutnya, keterlambatan proses hukum yang dialami kliennya hingga meninggal dunia tersebut dikawatirkan memberikan ruang bagi pelaku lain untuk bisa melarikan diri bahkan kata dia bisa menghilangkan alat bukti.
“Artinya pengembangan kasus terlalu lambat yang ditakutkan di sini adalah jangan sampai para pihak yang melakukan tindakan dengan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti justru itu kami minta kepada pihak Kepolisian agar tegas jangan ulur-ulur waktu ini soal nyawa manusia," tegasnya.
Baca juga: KPU Raja Ampat Sepakati 10 Titik Pemasangan APK di Waisai, Simak Ini Daftar Lokasinya
Sementara itu pihaknya menyarankan kepada pihak-pihak berwenang di setiap tingkatan baik Kapolda Papua Barat, Mabes Polri, Komnas HAM dan juga DPR-RI komisi III agar dapat menyoroti pemberitaan kami.
Sehingga kasus ini bisa mendapat atensi oleh semua pihak yang merasa peduli terhadap kasus ini, terutama kepada keluarga korban yang hari ini betul-betul sangat kehilangan anak terkasih mereka dan sangat Membutuhkan keadilan dan kepastian hukum di Republik Indonesia. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.