Pemilu 2024
Jamin Hak Pilih Warga Negara, KPU PBD Gelar Rakor DPTb, Jefry Kadiv Rendatin: Sangat Penting
KPU PBD gelar rakor penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta cara proses pindah memilih di lokasi khusus dalam pemilu tahun 2024.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM,SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat kordinasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta cara proses pindah memilih di lokasi khusus dalam pemilu tahun 2024, Senin (6/11/2023).
Rapat tersebut berlangsung di Aimas Hotel Covention Centre (ACC) Kabupaten Sorong, provinsi Papua Barat Daya.
Kepala Devisi Perencanaan Data dan Informasi (RENDATIN) Jefry Kambu mengatakan rapat tersebut merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan dan menjamin hak pilih warga negera Indonesia pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Lanjutnya, Jefry menjelaskan bahwa DPTb adalah tahapan fungsional memilih setelah pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca juga: 99 Hari Menuju Pemilu 2024, KPU Maybrat Turun ke Jalan Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih
"Di sinilah ruang untuk masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPTb sekalian pada suatu saat tertentu atau keadaan tertentu ingin melakukan pindah memilih di tempat lain tidak menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) semula, maka harus mengurus proses pindah memilih melalui DPTb dengan syarat yang sudah ditentukan," ujar Kepala Devisi Perencanaan Data dan Informasi (RENDATIN) Jefry Kambu kepada TribunSorong.com, Senin (6/11/2023).
Dalam penyusunan DPTb, lanjutnya, harus melalui dua mekanisme yakni, pindah memilih dengan mekanisme pindah domisili.
Selain pindah domisili Jefry pun menjelaskan bahwa pindah memilih yakni dengan mekanisme melalui PPS, PPD dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing.
Baca juga: KPU Kota Sorong Aktif Bagaikan Brosur dan Stiker Ajak ke TPS, Kadiv Rendatin: Mari Gunakan Hak Pilih
Untuk itu, masyarakat melakukan proses tersebut agar nantinya dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 14 Februari 2024.
Selain itu, pria asal Kabupaten Maybrat itu mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut juga telah melakukan rekaputulasi pengecekan data.
Menurutnya, karena rekaputulasi dan pengecekan data akan berimplikasi pada surat suara.
Sehingga pihaknya (KPU Provinsi Papua Barat Daya maupun KPU Kabupaten/Kota) pada rapat tersebut ingin memastikan untuk melakukan proses tersebut.
Baca juga: Pemilu Tinggal 100 Hari Lagi, KPU Papua Barat Daya Gencar Adakan Sosialisasi Keliling
"Mereka juga sudah bekerja sesuai prosedur dan mekanisme yang ada sesuai dengan Peraturan Khusus Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 27 tahun 2023," ucap Jefry.
Peserta yang hadir dalam rapat kordinasi tersebut terdiri dari KPU Kabupaten/Kota yakni perwakilan Perencanaan Data Dan Informasi (RENDATIN) dan operator pengolala data memilih dalam sistem aplikasi atau informasi.
Pada kesempatan yang sama, pria asal Maybrat itu berharap kepada pihaknya yang sudah melakukan upaya dalam tahapan DPTb untuk pemilu tahun 2024 mendatang agar dapat dipertanggung jawabkan.(tribunsorong/aldytamnge).
KPU PBD Rakor dengan 18 Parpol, Finalisasi dan Verifikasi Nama Caleg di Surat Suara |
![]() |
---|
Nobar Film ‘Kejarlah Janji’ Bersama Mahasiswa Unamin, Ketua KPU PBD: Mari Jadi Pemilih Cerdas |
![]() |
---|
KPU PBD Monitoring Bakal Calon Legislatif Terkait Pekerjaan Wajib Mundur, Ini Kata Sirajudin |
![]() |
---|
Ketua KPU PBD Apresiasi Pertemuan Forkopimda, Bahas Dukungan Anggaran Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.