Pemprov PBD

Bahas Rencana Kehutanan, DLHKP Papua Barat Daya Ingatkan Kelestarian Hutan

Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar focus grup discussion (FGD) di Kota Sorong Rabu.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu memberikan keterangan, Kota Sorong, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar focus grup discussion (FGD) di Kota Sorong Rabu (8/11/2023).

FGD itu diselenggarakan dalam rangka membahas Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Papua Barat Daya.

Kepala DLHKP Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mengatakan FGD ini bertujuan membahas pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Papua Barat Daya selama 10 tahun ke depan.

Baca juga: Jaga Hutan Adat, Pemuda Sorong Tolak Oligarki di Papua Barat Daya

Kegiatan ini, kata Julian, menjadi sebuah dokumen yang wajib ada di tingkat provinsi dan menjadi data dasar dalam menyusun program dan kegiatan ke depan.

"Hari ini kami mengundang stakeholder karena FGD ini kedua dan terakhir guna menampung semua aspirasi saran dan masukan akan dirumuskan dalam satu dokumen yang namanya dokumen kehutanan tingkat provinsi,"  kata Julian Kelly Kambu kepada TribunSorong.com, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Hutan Adat Terancam, Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Tolak Investasi di Sayosa Raya Sorong

Proses ini, ujarnya, aka divalidasi, verifikasi, dan dikonsultasikan dengan Kementrian Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (KLHKP).

Lalu berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bangda dan selanjutnya akan dikembalikan guna ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).

"Kami terima kasih juga kepada fakultas Kehutanan Manokwari, karena telah membantu kami menyiapkan dokumen ini. Papua Barat Daya menjadi provinsi yang menyiapkan dokumen RKTP mendahului RTRW," jelasnya.

Dalam RKTP itu, sambungnya, dibahas juga mengenai batas-batas  maksimal terhadap kawasan hutan yang mau dilindungi.

"Kalau sebelumnya Papua Barat itu batas maksimal 70 persen, apakah kita di Papua Barat Daya  bertahan di angka itu atau kita lebih membuka ruang pembangunan? Nah, itu semua kita bahas dalam FGD ini," ucapnya.

Baca juga: Bapeda Maybrat Angkat Bicara Terkait Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung

Selain itu, dia mengatan bahwa pemanfaatan hutan dan karbon juga dibahas, supaya dapat dipertahankan mana yang perlu dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Disamping itu, ada juga yang bisa dikelola dalam ketentuan dan aturan yang ada yakni hutan konservasi dan hutan lindung sudah pasti dijaga.

Meskipun demikian, Julian menilai hutan produksi bisa dimanfaatkan dengan sistem tebang pilih dan lebih mengembangkan pemanfaatan karbon.

"Hutan ini adalah anugrah Tuhan sehingga ada yang bisa kita manfaat tapi ada juga yang perlu kita warisan kelada generasi dan anak cucu kita," katanya.

Ia bilang, ke depan DLHKP Papua Barat Daya akan menghitung kemampuan kawasan hutan seluas kurang lebih 4 juta hektar itu dalam menyimpan dan menyerap karbon.

"Nanti kami sampaikan ke pusat bahwa hutan di Papua Barat Daya mampu menyimpan dan menyerap karbon sekian persen, sehingga bisa ada dana insetif guna menghidupkan masyarakat di sekitar kawasan," ujarnya. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak).

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved