Sumber Daya Manusia Maybrat
Akomodir Pencari Kerja Maybrat di Wilayah 5T, Pj Bupati Bahas Rancangan Perbup dengan Kemendagri
Bernhard E Rondonuwu dalam pemaparannya mengatakan, tujuan rancangan Perbup ini guna mengakomodir masyarakat pencari kerja.
TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu menghadiri rapat di Orchardz Hotel Jayakarta, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Agenda kegiatan membahas Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Maybrat tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara dari Tenaga Honorer dan Formasi Umum Tahun 2021.
Baca juga: Animo Pendaftaran PPPK Guru di Maybrat Kurang, Kadisdik Minta Pencaker Segera Mendaftar
Hadir dalam acara ini Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Kemendagri Sukaca, Dirjen Otda Kemendagri, Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus Brigjen Tni Danu Prionggo, Direktur Keamanan Negara, Badan Intelijen dan Keamanan Kombespol Joseph Ananta P, Kasubdit Direktur Maluku dan Papua, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri Supangkat, Kepala Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Nasional Manokwari Hardianawati, pimpinan DPRK Maybrat Agustinus Tenau, serta Ketua Koordinator Lapangan Pencaker Jhon Roy Sinom.
Bernhard E Rondonuwu dalam pemaparannya mengatakan, tujuan rancangan Perbup ini guna mengakomodir masyarakat pencari kerja yang berada pada lokasi yang termasuk tertingggal, terdepan, terluar, terpencil, tertinggal dan tak diinginkan (5T).
Baca juga: Ketua Forum Pencaker Minta Pemerintah Penuhi OAP 80 Persen dan Non OAP 20 Persen, Ini Alasannya
Selain itu warga yang termasuk dalam program pulih kasih, serta pemenuhan pegawai Kabupaten Maybrat yang berdasarkan pada kebijakan daerah melalui produk hukum daerah yang baik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Plh Direktur Produk Hukum Daerah Sukaca menyampaikan beberapa masukan.
Baca juga: Dukung Pembangunan Daerah, Pj Bupati Maybrat Ajak Masyarakat bersama TNI-Polri Jaga Keamanan
Menurutnya, kebijakan persentase formasi ASN, antara PNS, PPPK, maupun honorer, dengan beberapa kategorisasi untuk Orang Asli Papua (OAP) maupun non-OAP dengan persyaratan umum dan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanreg XIV BKN Hardianawati juga menyampaikan masukan agar Pemkab Maybrat, dalam hal perubahan alokasi penyelesaian kepegawaian honorer harus diselesaikan pada 2024 berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara.
Atas masukan-masukan tersebut, Benrhard E Rondonuwu menyatakan akan segera menyesuaikan sehingga Ranperbup yang saat ini sedang disusun dapat segera terselesaikan. (*/tribunsorong.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.