Berita Raja Ampat
Kantor Pertanahan Raja Ampat Gandeng Pemda Gelar Sidang PPL Redistribusi Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menggelar kegiatan sidang PPL Redistribusi Tanah.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menggelar kegiatan sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Tahun 2023.
Acara tersebut digelar di Aula Wayag, Kantor Bupati Raja Ampat, Waisai, Papua Barat Daya, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Masalah Kepegawaian, Pertanahan hingga Perilaku Kepolisian Mendominasi Aduan di Ombudsman
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, Rizky Wahyudhi, mengatakan sidang panitia pertimbangan landreform merupakan salah satu tahapan retribusi untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan.
“Semoga kedepan target pemerintah agar semua bidang tanah dapat terdaftar dan terindentifikasi dapat terealisasi. Dan untuk mewujudkannya kami perlu bantuan dan dukungan pemerintah daerah,” ujar Risky Wahyudhi, Raja Ampat, Jumat (10/11/2023).
Asisten II Setda Raja Ampat Bidang Ekonomi Pembangunan Wahab Sangadji mewakili Bupati Raja Ampat
berharap melalui kegiatan landreform dapat meminimalisir terjadinya sengketa dan konflik agraria di kabupaten Raja Ampat.
Baca juga: Sengketa Tanah di Klamalu, Kuasa Hukum Pemegang Sertifikat Sebut Upaya Mediasi Dewan Adat Moi Keliru
Baca juga: Persoalan Sengketa Tanah di Klamalu, Begini Kata Ketua LMA Kabupaten Sorong
Sebagai informasi, landreform merupakan perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah.
"Saya mengajak kita semua bekerja sama dalam mencapai tujuan redistribusi tanah yang berkelanjutan dan adil. Harapannya ke depan dapat meminimalisir terjadinya sengketa dan konflik agraria di kabupaten Raja Ampat," ujar Wahab Sangadji.
Selain kepala kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Rizky Wahyudhi dan Asisten II Setda Raja Ampat Wahab Sangadji, turut hadir juga Wakapolres Raja Ampat Achmad Rumalean. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.