Pemilu 2024
Hari Ini KPU RI Bakal Tetapkan Nama Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024
Komisi Pemilihan Umumum (KPU) RI akan mengumumkan dan menetapkan capres dan cawapres yang akan maju di Pilpres 2024.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umumum (KPU) RI akan mengumumkan dan menetapkan calon pasangan presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan maju di Pilpres 2024.
Penetapan itu akan dilaksanakan pada hari ini, Senin (13/11/2023).
Diketahui, terdapat tiga pasangan bakal capres-cawapres yang telah mendaftar ke KPU RI.
Baca juga: KPU PBD Canangkan Zona Integritas, Staf Ahli Gubernur Ingatkan Soal Komitmen Anti-Korupsi
Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Insya Allah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023," ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari akhir pekan lalu.
Sebelum mengumumkan penetapan nama pasangan calon tersebut, KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup.
"Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers," kata Hasyim.
Baca juga: Terima Dana Hibah Pemilukada Rp56,2 M dari Pemkab Sorong, KPU Kab Sorong: Tanpa Dukungan Tak Jalan
Penetapan Capres-Cawapres Mengacu Putusan MK
Sementara itu, KPU RI menggunakan Peraturan KPU (PKPU) yang sudah direvisi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Putusan MK Nomor 90 itu sendiri hasil uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kalau itu kan ya tetap UU Pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK, MK 90," jelas Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2023).
"Dan konsekuensinya juga peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Mantapkan Kinerja, KPU Papua Barat Daya Teken PKS dengan Kejati Papua Barat
Pasca-putusan 90 dari MK, KPU merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, sehingga berbunyi "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah".
Sebagai informasi, KPU RI telah menetapkan masa kampanye Pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kemudian, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Jokowi Undang Anies, Ganjar, Prabowo Makan Siang, Begini Topik Bahasan Para Capres
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.