OTT KPK Pj Bupati Sorong
KPK Ungkap OTT Pj Bupati Sorong Berawal dari Laporan Masyarakat
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pj Bupati Sorong berawal dari laporan masyarakat.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Penjabat (Pj) Bupati Sorong berawal dari laporan masyarakat.
Bahkan dugaan tindakan pidana korupsi berupa suap Rp1,8 miliar itu terjadi di salah satu hotel di Kota Sorong.
"Pada Minggu (12/11/2024), tim KPK memperoleh informasi akurat terkait penyerahan sejumlah uang tunai dari Pj Bupati Sorong kepada AH, DP dan DFD sebagai perwakilan PLS di salah satu hotel di Kota Sorong," katanya dalam pers release yang di kutip dari channel YouTube KPK RI Selasa (14/11/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Yan Piet Mosso Tersangka Bersama 5 Lainnya, Diduga Suap Rp1,8 M
Baca juga: Polisi Patroli di Kantor Bupati setelah KPK Tangkap Yan Piet Mosso, Aktivitas Pelayanan Berlanjut
Dalam pers release itu, katanya KPK menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa suap.
Tak hanya Mosso, KPK juga menetapkan Kapala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat sebagai tersangka.
Komisi antirasuah itu pun menetapkan empat orang lainnya yang terlibat MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong), PLS (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat), AH (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat) dan DP (Ketua Tim Pemeriksa).
Mereka semua diduga terlibat dalam perkara suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Para tersangka diduga telah merugikan negara sebanyak Rp1,8 miliar.
KPK juga mengamankan satu bua jam tangan merek Rolex. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.