OTT KPK Pj Bupati Sorong
Ini Alasan KPK Jadikan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Tersangka Kasus Suap
KPK mengungkapkan alasan dibalik penetapan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka pemberi suap kepada oknum perwakilan BPK Papua Barat.
Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Ilma De Sabrini
"Secara bergantian ES dan MS menyerahkan uang kepada AH dan DP," katanya.
Penyidik menduga setiap penyerahan uang kepada dua oknum BPK itu, Efer Segidifat dan Maniel Syatfle selalu melapor ke Yan Piet Mosso.
Setiap Abu Hanifa dan David Patasaung menerima uang, diduga mereka melaporkannya kepada Patrice Lumumba Sihombing (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat).
Ada dugaan dalam penyerahan uang itu terdapat istilah yang disepakati dan dipahami oleh mereka yakni 'titipan'.
"Bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM (Yan Piet Mosso) melalui ES dan MS pada PLS, AH, dan DP sejumlah sekitar Rp940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex," ungkap Firli.
Baca juga: Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Bantah KPK soal Dugaan Suap Rp1,8 Miliar
KPK menduga penerimaan awal Patrice Lumumba Sihombing dengan Abu Hanifa dan David Patasaung sekitar Rp1,8 miliar.
"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para Tersangka, Tim Penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," kata Firli.
Dari rangkaian dugaan perbuatan tersebut KPK menetapkan enam tersangka.
Diduga sebagai pemberi:
- Yan Piet Mosso (Pj Bupati Sorong).
- Efer Segidifat (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong).
- Maniel Syatfle (Staf BPKAD Kabupaten Sorong).
Diduga sebagai penerima :
- Patrice Lumumba Sihombing (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat).
- Abu Hanifa (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat).
- David Patasaung selaku Ketua Tim Peraksana.
Tersangka Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribunsorong.com/ilma de sabrini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.