OTT KPK Pj Bupati Sorong

Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Bantah KPK soal Dugaan Suap Rp1,8 Miliar

Kuasa Hukum Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Hadi Tuasikal mengatakan dirinya akan mengawal pemenuhan hak kliennya selama proses hukum berjalan.

Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
ISTIMEWA
Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso bertemu Kuasa Hukum Hadi Tuasikal di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kuasa Hukum Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Hadi Tuasikal mengatakan dirinya akan mengawal pemenuhan hak kliennya selama proses hukum berjalan.

Pengawalan pemenuhan hak terhadap kliennya itu termasuk dalam masa persidangan nanti.

"Kalau soal rilis tadi, kami sudah siap agar melawan setiap sangkaan terhadap klien saya di ruang sidang," ujat Hadi kepada TribunSorong.com, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Kronologis Lengkap OTT Pj Bupati Sorong, Beserta Istilah Suapnya

Diketahui, kliennya tersandung kasus korupsi suap terhadap beberapa oknum auditor BPK Papua Barat.

Ia menuturkan sebelum dibawa ke ruang tabanan, Pj Bupati Yan Piet Mosso sempat bertemu dirinya.

Kliennya pun sudah siap mengikuti proses hukum selanjutnya di Jakarta.

Perihal sangkaan atas kasus hukum, Yan Piet Mosso masih membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut.

"Terkait Rp1,8 miliar hingga pemberian jam Rolex pun tidak ada dan Pj Bupati Sorong Mosso membantah semua itu," katanya.

Baca juga: Hasil OTT Pj Bupati Sorong, KPK Amankan Uang Tunai Sebesar Rp1,8 M dan Jam Tangan Rolex

Baca juga: Yan Piet Mosso Bantah Soal Surat Pakta Integritas, Begini Kata Ketua KPK

Hadi berharap seluruh sangkaan dan pasal yang dikenakan kepada Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso tidk ada.

Hadi pun mengatakan bahwa kliennya tidak ada dalam kejadin OTT KPK itu.

"Saya hanya sampaikan bahwa beliau tidak terlibat, dan tidak ada dalam kejadian OTT KPK di Kota Sorong," katanya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Yan Piet Mosso beserta 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong.

Yan Piet Mosso diduga sebagai pihak pemberi suap kepada oknum BPK Papua Barat.

Atas dugaan tersebut KPK mengenakan Yan Piet Mosso Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribunsorong.com/safwan ashari)  

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved