OTT KPK Pj Bupati Sorong

Belum Ada Pengganti Resmi Pj Bupati Sorong, Sekda Japsenang Siap Ambil Alih Jalannya Pemerintahan

Sekda Kabupaten Sorong Jiff Agus Yapsenang mengatakan belum mendapatkan perintah resmi soal penunjukan dirinya sebagai Plh Bupati Sorong.

|
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Suasana di depan Kantor Bupati Sorong, Papua Barat Daya, setelah rapat koordinasi seluruh pimpinan OPD Pemkab Sorong, Rabu (15/11/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong Cliff Agus Japsenang mengatakan belum mendapatkan perintah resmi soal penunjukan dirinya sebagai Plh Bupati Sorong oleh Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad.

Diketahui, setelah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso jadi tersangka KPK, beredar kabar bahwa Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad  langsung menunjuk Yapsenang menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sorong.

"Sampai sekarang memang belum ada petunjuk langsung, namun tugas saya bantu Pj Bupati Sorong, maka langsung ambil alih," ujar Japsenang di Aimas Sorong, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Pj Bupati Yan Piet Mosso Kena OTT KPK, Sekda Sorong Minta Ini ke Pimpinan OPD

Baca juga: KPK Segel 3 Ruangan BPKAD Kabupaten Sorong

Menurutnya, jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah kabupaten, maka sebagai pejabat yang membantu Pj Bupati Sorong, secara otomatis beralih ke Sekda.

Ia berharap, proses penyelenggaraan pemerintahan tetap berlanjut meski Pj Bupati Sorong tengah menjalani proses hukum di KPK.

"Kalau informasi beredar di luar soal Pj Gubernur tunjuk Plh Bupati Sorong begitu, tetapi saya hanya ingin pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan," katanya.

Baca juga: Ini Alasan KPK Jadikan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Tersangka Kasus Suap

Sejak Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso diamankan KPK, secara otomatis pihaknya langsung mengambil alih penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sorong.

Sebagai informasi, pasca penetapan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso menjadi tersangka kasus suap terhadap oknum BPK, Pemerintahan Kabupaten Sorong berjalan seperti biasa.

Diketahui, dalam masa penyidikan kasus tersebut, KPK menyegel tiga ruangan BPKAD Kabupaten Sorong selama 20 hari kedepan terhitung sejak Senin (13/11/2023). (tribunsorong.com/safwan ashari)  

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved