Penipuan Jual Beli Mesin Pancang

Kakak yang Dilaporkan Adik Gegara Mesin Pancang Gugat Perdata, Berharap Hakim Jeli Putus Perkara

Arfan Foretoka selaku kuasa hukum WRL dan istri FN mengatakan, sidang pertama masih merupakan proses mediasi.

|
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Kuasa Hukum WRL, Arfan Foretoka. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kakak beradik di Kota Sorong, Papua Barat Daya berinisial WNL dan WRL terlibat konflik bahkan kasusnya sampai ke meja hijau.

Perselisihan kedua saudara kandung itu dipicu jual beli mesin pancang.

WRL dan istrinya berinisial FN ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan oleh Polsek Sorong Barat atas laporan WNL.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pancang, Kuasa Hukum Minta Polisi Bebaskan Tersangka FT

FN kemudian ditahan karena suaminya dalam kondisi sakit stroke.

Pasangan suami istri ini kemudian melayangkan gugatan karena menilai ada potensi perkara perdata.

Persidangan perdana atas gugatan WRL dan FN dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sorong pada Selasa (28/11/2023), namun WNL selaku pihak tergugat tidak datang.

Baca juga: Ada Penipuan Mengatasnamakan Pju Polres Sorong Selatan, Gleen Rooi Molle: Laporkan ke Polisi

Arfan Foretoka selaku kuasa hukum WRL dan istri FN mengatakan, sidang pertama masih merupakan proses mediasi.

Ia meminta agar tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya guna menyelesaikan masalah ini secara damai.

"Kalau dari pihak kami sebagai penggugat ini gugatan yang kami layangkan, tetapi kemudian misalkan ada dalam putusan akhir nanti kami yang akan diminta membayar terkait jual beli mesin yang menurutnya belum dibayarkan, maka kami siap membayar," kata Arfan Foretoka kepada awak media.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pancang, Kuasa Hukum Minta Polisi Bebaskan Tersangka FT

Ia berharap agar Pengadilan Negeri Sorong dapat melihat secara jeli apakah kasus ini merupakan perkara perdata atau pidana.

Arfan menambahkan, proses penangguhan penahanan kliennya juga telah diterima oleh Polsek Sorong Barat dan Polres Sorong Kota.

Terpisah, Bhonto Wally selaku Kuasa Hukum WRL mengatakan, kliennya tidak menghadiri sidang karena ada halangan.

"Intinya klien saya tidak sempat hadir karena ada halangan dan akan hadir pada sidang berikutnya," ujarnya.

Bhoto bilang bahwa sidang mediasi yang pertama sesuai dengan peraturan perundang-undangan mempunyai waktu sampai 30 hari sehingga kliennya akan hadir minggu depan.

Di sidang berikutnya insyaallah beliau hadir karena sudah dijadwalkan," ucapnya.

Baca juga: Gegara Jual Beli Mesin Pancang, Seorang Adik Tega Laporkan Kakak ke Polisi

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved