Penipuan Jual Beli Mesin Pancang

Kakak yang Dilaporkan Adik Gegara Mesin Pancang Gugat Perdata, Berharap Hakim Jeli Putus Perkara

Arfan Foretoka selaku kuasa hukum WRL dan istri FN mengatakan, sidang pertama masih merupakan proses mediasi.

|
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Kuasa Hukum WRL, Arfan Foretoka. 

Sebelumnya, Arfan Foretoka mengatakan, kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tuduhan kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Sorong Barat pada Sabtu (11/11/2023).

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mesin pancang antara dua orang kakak beradik, yaitu WRL dan WNL. Transaksi tersebut terjadi sekitar enam atau delapan tahun lalu.

Menurut keterangan WRL, transaksi tersebut terjadi secara kepercayaan. Ia membeli mesin pancang tersebut dari adiknya dengan harga Rp40 juta namun, karena hubungan kakak beradik, tidak ada nota atau kwitansi yang dibuat.

Belakangan, WNL mempersoalkan transaksi tersebut dan melaporkannya ke Polsek Sorong Barat. Ia menuduh WRL melakukan penipuan dan penggelapan.

Arfan Foretoka mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pra peradilan atas laporan tersebut. Hal ini dikarenakan ada beberapa proses yang diduga dilanggar oleh penyidik. Misalnya, WRL dan FT belum ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjalani pemeriksaan.

Selain itu, pada saat mediasi pertama, WRL datang, tetapi WNL tidak datang. Hal ini membuat pihaknya tidak mengetahui apa yang sebenarnya diinginkan oleh WLN.

"Jika WNL memang merasa bahwa Rp40 juta tersebut belum dibayar, kami bersedia untuk membayarnya," kata Arfan Foretoka.

Pemeriksaan terhadap WRL dan FT masih berlangsung. Pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved