NPWP
Begini Cara Padankan NIK NPWP Secara Online
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharuskan semua wajib pajak pribadi menjadikan NIK (nomor induk kependudukan) sebagai NPWP.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharuskan semua wajib pajak pribadi menjadikan NIK (nomor induk kependudukan) sebagai NPWP.
Pemadanan NIK sebagai NPWP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Mulanya, tanggal 31 Desember 2023 menjadi batas akhir pemadanan NIK dengan NPWP, akan tetapi ada perpanjangan hingga pertengahan tahun depan.
Baca juga: Dukcapil Maybrat Percepat Perekaman KTP Elektronik di Semua Distrik, Gunakan Teknologi Vsat
Jika wajib pajak terlambat memadankan NIK dengan NPWP, maka ia akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakannya.
Layanan perpajakan di antaranya Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN).
Cara memadankan NIK dan NPWP cukup mudah dilakukan secara online di djponline.pajak.go.id
Berikut ini langkah-langkahnya.
1. Akses https://djponline.pajak.go.id/
2. Klik login
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Masukkan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
Baca juga: Akomodir Pemilih Pemula, Disdukcapil Papua Barat Daya Drop Blangko KTP-el untuk Kabupaten/Kota
6. Klik ikon baris tiga
7. Masuk menu profil dan pilih "Data Profil"
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
Baca juga: Dorong Percepatan Penerimaan Pajak dan Retribusi, BPKAD PBD Gelar Sosialisasi Peraturan Gubernur
9. Cek validitas data dengan klik tombol "Validasi"
10. Klik ubah profil
11. Jika berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
12. Jika Anda berhasil masuk lagi dengan NIK, maka NPWP Anda sudah terintegrasi dengan NIK.
Anda dapat melengkapi data diri yang belum lengkap, seperti alamat, nomor telepon yang masih aktif untuk urursan pajak dan lainnya.
Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak KPP Pratama Sorong Hingga September 2023 Capai Rp884,56 Miliar
Cara Cek Apakah NIK dan NPWP Sudah Dipadankan:
1. Akses laman ereg.pajak.go.id
2. Klik "Cek NPWP" atau klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori wajib pajak, "Orang Pribadi" untuk individu atau "Badan" untuk wajib pajak badan
Baca juga: Target 70 Persen MCP 2023, Pemkab Raja Ampat Tertibkan Aset hingga Pajak dan Retribusi Daerah
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
5. Klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP
6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya. (tribunnews.com/yunita rahmayanti/muji lestari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Padankan NIK NPWP secara Online, Cek Validasi di djponline.pajak.go.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.