IKD
Simak! Begini Cara Aktivasi IKD secara Online Pakai e-KTP
Kominfo RI mengumumkan mengenai Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bentuk digital dari KTP elektronik (KTP-el).
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kemnterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI mengumumkan mengenai Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bentuk digital dari KTP elektronik (KTP-el).
Kominfo mengatakan IKD bukanlah pengganti KTP-el, melainkan hanya bentuk digital dari identisas masyarakat Indonesia.
Baca juga: Jokowi Bantah Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Pertemuan Penghentian Kasus KTP Elektronik
Peralihan KTP-el ke IKD tidak serta merta langsung, tetapi dilakukan secara bertahap.
Berikut ini cara mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan e-KTP.
Sehingga, masyarakat akan mudah melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam.
Baca juga: Dukcapil Maybrat Percepat Perekaman KTP Elektronik di Semua Distrik, Gunakan Teknologi Vsat
IKD memiliki beberapa fungsi sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas.
Bagi masyarakat yang ingin memiliki Digital ID dengan IKD, simak langkah-langkah di bawah ini untuk mengaktivasi IKD menggunakan e-KTP, dikutip dari disdukcapil.magelangkab.go.id
Cara Aktivasi IKD:
1. Download dan Instal aplikasi IKD di Play Store atau App Store
2. Klik “Daftar”
3. Setujui “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” kemudian klik “Lanjut”
4. Masukkan NIK, e-mail aktif dan nomor HP aktif
5. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah
6. Pindai (scan) kode QR yang tampil di komputer operator Disdukcapil Kabupaten Magelang
7. Cek e-mail untuk melakukan aktivasi dan mengatahui PIN sementara
Baca juga: Alat Perekam E-KTP Hanya Satu, Kantor Disdukcapil Kota Sorong Selalu Dipenuhi Pengantre
8. Buka aplikasi IKD dan masukkan PIN sementara yang didapatkan di e-mail
9. Aplikasi IKD siap digunakan.
Baca juga: Ada 688 Warga Maybrat Tak Punya KTP, Kepala Disdukcapil Imbau Segera Urus ke Kantor
Fungsi IKD:
Berikut ini fungsi IKD, dikutip dari blitarkota.go.id.
1. Untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD;
2. Untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD;
3. Untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.
Baca juga: Alat Perekam E-KTP Hanya Satu, Kantor Disdukcapil Kota Sorong Selalu Dipenuhi Pengantre
Penerapan IKD
IKD mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu.
Awalnya, IKD diujicoba kepada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota pada pertengahan tahun 2022 untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan Digital ID yang sedang dikembangkan.
Tahap selanjutnya, IKD diterapkan kepada pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian baru diterapkan kepada mahasiswa, pelajar, dan masyarakat.
Baca juga: Dukcapil Maybrat Percepat Perekaman KTP Elektronik di Semua Distrik, Gunakan Teknologi Vsat
Selain e-KTP dalam IKD juga terdapat biodata penduduk, Kartu Keluarga, surat keterangan Kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dll) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan memiliki IKD, masyarakat dapat memastikan data diri mereka aktif dan dapat digunakan di pelayanan publik lainnya, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain.
Nantinya, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi ini. (tribunnews.com/yunita rahmayanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Aktivasi IKD secara Online Menggunakan e-KTP dan Fungsi Identitas Digital
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.