KKSS Papua Barat Daya

Pelantikan Pengurus KKSS Papua Barat Daya Diwarnai Demo, Gugatan Kepengurusan Belum Inkrah

Seorang pedemo, Amiruddin mengatakan, aksi ini sebagai wujud agar setiap warga Sulawesi menghormati hukum yang tengah berjalan di pengadilan.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Sejumlah warga Sulawesi Selatan menggelar aksi damai menolak pelantikan pengurus KKSS Papua Barat Daya di ASTON Sorong Hotel & Conference Center, Kota Sorong, Sabtu (16/12/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sejumlah warga Sulawesi Selatan menggelar aksi damai menolak pelantikan Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Papua Barat Daya, Sabtu (16/12/2023).

Mereka berunjuk rasa di lokasi acara, yakni ASTON Sorong Hotel & Conference Center, Kota Sorong sembari membawa spanduk berisikan tulisan-tulisan penolakan.

Baca juga: Polemik KKSS Papua Barat Daya Bergulir di Pengadilan, Tergugat Buat Jawaban dan Eksepsi

Seorang pedemo, Amiruddin mengatakan, aksi ini sebagai wujud agar setiap warga Sulawesi menghormati hukum yang tengah berjalan di pengadilan.

"Kami tidak mau pelantikan BPW KKSS Papua Barat Daya mendahului hasil putusan inkrah pengadilan," ujarnya kepada TribunSorong.com.

Baca juga: H Muhammad Said Pimpin KKSS Papua Barat Daya, Hasil Rembukan Antardua Kandidat

Ia menilai, pelantikan cacat administrasi dan terkesan dipaksakan.

Tak hanya itu, pihaknya sebagai bagian dari Tim Inisiator BPW KKSS Papua Barat Daya merasa dirugikan dalam setiap tahapan.

"Kami minta agar pelantikan harus tunda sambil menunggu hasil putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Pantauan TribunSorong.com, pada aksi tersebut, massa mengancam jika pelantikan harus berjalan, maka otomatis kondisi keluarga Sulawesi Selatan pun tak baik-baik saja.

Baca juga: H Muhammad Said Pimpin KKSS Papua Barat Daya, Hasil Rembukan Antardua Kandidat

Pasalnya, massa merasa harga dirinya diinjak dan haknya tak digubris serta pihak BPP KKSS justru langsung melantik pengurus tanpa menunggu putusan hakim.

Seperti diberitakan, sidang gugatan perihal keabsahan status pengurus KKSS Papua Barat Daya kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong.

Diketahui, Tim Inisiator KKSS Papua Barat Daya Andi Amiruddin Parani dan kuasa hukum menggugat Muhammad Said Ketua terpilih di Muswil I KKSS Papua Barat Daya.

Kuasa Hukum Tergugat Patrix Barumbun Tandirerung mengatakan, pihaknya telah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan hasil gugatan oleh penggugat.

"Kami akan ikut sidang, namun besok tim kita siap mengajukan jawaban dan eksepsi atas proses tersebut," ujar Patrix kepada TribunSorong.com, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: KKSS Papua Barat Daya dan Komunitas Kopi Usung Siapkan Orang Sulawesi Maju di Pilwali Sorong

Eksepsi ini akan diajukan dalam proses selanjutnya, dan lebih fokus ke hal yang menyangkut dengan formalitas gugatan.

Pasalnya dalam materi gugatan, penggugat menyebut status Muswil I KKSS Provinsi Papua Barat Daya dianggap tidak sah.

"Dari sudut pandang mereka itu belum memenuhi syarat, namun kami sendiri menilai semua tahapan Muswil I KKSS di Kota Sorong sudah memenuhi," katanya.

Sedari awal, penggugat mengatasnamakan diri sebagai tim inisator KKSS Papua Barat Daya, namun faktanya status tersebut tak dikenal dalam tata kelola oraganisasi.

Menurutnya, peserta yang ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Ad/ART) KKSS Papua Barat Daya. 
Peserta tersebut mulai dari BPD KKSS kabupaten kota, pilar, organisasi otonom, BPW KKSS Provinsi hingga BPP KKSS.

"Saya lihat langkah ini tepat agar menguji ketaatan para pihak yang berkecimpung di organisasi dengan AD/ART KKSS," jelasnya.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum Penggugat Simon Soren menilai, proses peradilan kini telah berjalan sesuai dengan hukum acara.

"Proses sudah berjalan dan kami meminta agar proses pelantikan KKSS Papua Barat Daya harus dihentikan," tegasnya.

Pasalnya, hingga kini proses hukum terkait keabsahan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya.

Menurutnya, proses pelantikan pengurus KKSS Papua Barat Daya harus ditunda agar warga Sulawesi Selatan tak jadi korban.

"Jangan memaksakan pelantikan dimulai sementara hingga kini proses hukum berjalan, bisa jadi buat benturan sosial antar warga Sulawesi di Sorong," katanya.

Ia berharap, jika proses ini telah naik ke Pengadilan Negeri, maka asas keadilan dan manfaat kepastian hukum harus jelas. (tribunsorong.com/safwan ashari)  

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved