Pemilu 2024
ASN Harus Simak! Ini 9 Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024
Pada masa kampanye itu, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berfoto dengan gaya yang mendukung peserta pemilu.
9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.
Pelanggaran Kode Etik ASN selama Masa Kampanye Pemilu 2024.
Untuk pelanggaran kode etik ini, sanksinya adalah sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon pemilu.
2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon pemilu.
3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
4. Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon pemilu.
Baca juga: Aparat Satpol PP dan Bawaslu Tertibkan APK di Jalan Protokol Kota Sorong
5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
- Bakal calon pemilu.
- Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik/menggunakan latar belakang foto terkait partai politik/bakal calon.
- Alat peraga terkait partai politik/bakal calon pemilu.
Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, JPPR Bakal Temui Bawaslu PBD Bahas Soal Pengawasan dan Edukasi Pemilih
6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon pemilu.
7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon pemilu, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Baca juga: 70.236 Segel Kertas Tiba, KPU Kota Sorong Lanjut Penyortiran
Pelanggaran Disiplin selama Masa Kampanye Pemilu 2024:
Pelanggaran disiplin ini, ASN yang melanggar aturan ini akan mendapat hukuman disiplin berat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.