Pemilu 2024
ASN Harus Simak! Ini 9 Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024
Pada masa kampanye itu, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berfoto dengan gaya yang mendukung peserta pemilu.
Editor:
Ilma De Sabrini
GRAFIS TRIBUNNEWS/GILANG PUTRANTO
Ilustrasi Pemilu 2024 - Bawaslu akan membuka pendaftaran untuk menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024. Butuh 1 pengawas per TPS. Simak bocoran jadwal dan syaratnya.
11. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.
12. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pemilu.
13. Bentuk pelanggaran/dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas, dengan sanksi yang akan dibahas dan diputus oleh Satgas sesuai pedoman yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Ini Daftar Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.