Pemilu 2024
ASN Harus Simak! Ini 9 Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024
Pada masa kampanye itu, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berfoto dengan gaya yang mendukung peserta pemilu.
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon pemilu.
2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon pemilu.
Baca juga: KPU RI Tunjuk Ardianto Wijaya dan Velerina Jadi Moderator Debat Capres, Ini Profil Mereka
3. Melakukan pendekatan kepada:
- Partai politik sebagai bakal calon pemilu.
- Masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon pemilu, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU PBD Gelar Bimbtek Aplikasi Sirekap
4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.
5. Menjadi anggota/pengurus partai politik.
6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan/calon pemilu.
Baca juga: KPU Kota Sorong Gelar Rakor Pembentukan KPPS, Diikuti 184 PPD dan PPS
7. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
- Bakal calon pemilu.
- Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik/menggunakan latar belakang foto terkait partai politik/bakal calon.
- Alat peraga terkait partai politik/bakal calon pemilu.
Baca juga: KPU RI Singgung Soal Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum Bisa Ganggu Keselamatan Berkendara
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon/pasangan calon pemilu.
9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon pemilu.
10. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon pemilu.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Beri Ruang Pendidikan Politik ke Pemilih Berkebutuhan Khusus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.