Pemilu 2024

ASN Harus Simak! Ini 9 Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024

Pada masa kampanye itu, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berfoto dengan gaya yang mendukung peserta pemilu.

Editor: Ilma De Sabrini
GRAFIS TRIBUNNEWS/GILANG PUTRANTO
Ilustrasi Pemilu 2024 - Bawaslu akan membuka pendaftaran untuk menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024. Butuh 1 pengawas per TPS. Simak bocoran jadwal dan syaratnya. 

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon pemilu.

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon pemilu.

Baca juga: KPU RI Tunjuk Ardianto Wijaya dan Velerina Jadi Moderator Debat Capres, Ini Profil Mereka

3. Melakukan pendekatan kepada:

- Partai politik sebagai bakal calon pemilu.

- Masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon pemilu, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU PBD Gelar Bimbtek Aplikasi Sirekap

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.

5. Menjadi anggota/pengurus partai politik.

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan/calon pemilu.

Baca juga: KPU Kota Sorong Gelar Rakor Pembentukan KPPS, Diikuti 184 PPD dan PPS

7. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

- Bakal calon pemilu.

- Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik/menggunakan latar belakang foto terkait partai politik/bakal calon.

- Alat peraga terkait partai politik/bakal calon pemilu.

Baca juga: KPU RI Singgung Soal Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum Bisa Ganggu Keselamatan Berkendara

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon/pasangan calon pemilu.

9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon pemilu.

10. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon pemilu.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Beri Ruang Pendidikan Politik ke Pemilih Berkebutuhan Khusus

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved