Lukas Enembe Meninggal Dunia

Ini Profil Lukas Enembe, Mantan Bupati Puncak Jaya Hingga Raih Kursi Gubernur Papua

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia hari ini di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUN-PAPUA.COM/YOSHUA HONOKH SINAH
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe. 

- Pengurus SEMAH FISIP UNSRAT Manado (1990–1995)

- Koordinator PPM FISIP UNSRAT Manado (1992–1994)

- Ketua IMIRJA Sulawesi Utara (1992–1995)

- Penggerak Kegiatan Keluarga Tani Pegunungan Tengah (1995 – 1996)

- PNS Kantor Sospol Kabupaten Merauke (1997)

- Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2001-2005)

Baca juga: Tak Bawa Saksi Meringankan, Lukas Enembe Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Suap dan Gratifikasi Besok


- Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2007-2012)

- Ketua DPD Partai Demokrat Papua (2006-2011, 2012-2017, 2017-2022)

Perkembangan Terakhir Kasus Korupsi Lukas Enembe

Informasi terakhir mengenai perkembangan kasus Lukas adalah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman matan Gubernur Papua itu menjadi 10 tahun penjara pada Rabu (6/12/2023) lalu.

Baca juga: Buang Air di Celana dan Meludah Sembarangan, Puluhan Tahanan KPK Keluhkan Lukas Enembe Jorok

Maka, dengan demikian, Majelis Hakim tingkat banding mengubah putusan pada tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tiba di ruang sidang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) pukul 10.46 WIB.
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tiba di ruang sidang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) pukul 10.46 WIB. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL))

Bahkan, Majelis Hakim tingkat banding juga memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar.

"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.

Hukuman uang pengganti bagi Lukas Enembe juga turut diperberat pada tingkat banding, yakni dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Baca juga: Tingkah Lukas Enembe di Persidangan, Gebrak Meja hingga Dua Kali ke Toilet, Hakim: Tak Perlu Emosi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved