Calon Ketua KPK

Presiden Jokowi Bakal Usulkan Dua Orang Calon Pimpinan KPK, Ada Empat Nama Kandidat Kuat

Posisi Ketua KPK kosong usai Firli Bahuri diberhentikan oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi akan menyerahkan dua nama calon pimpinan KPK ke DPR.

Editor: Ilma De Sabrini
YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri peletakkan baru pertama Rumah Sakit PKU Muhamadiyah UNIMUDA Sorong, Jumat (24/11/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kosong usai Firli Bahuri diberhentikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi akan menyerahkan dua nama calon pimpinan KPK ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebagai Kepala Negara, Jokowi akan memilih dua orang dari sisa 10 nama calon pimpinan KPK yang belum terpilih.

Baca juga: Sah! Presiden Jokowi Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu, sebagai pimpinan KPK pengganti," kata Ghufron, Selasa (2/1/2024).

Sebagai informasi, saat ini tersisa 4 calon pimpinan KPK yang belum dipilih DPR.

Baca juga: Hasil Sidang Dewas KPK: Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik, Harus Mundur dari Jabatan Pimpinan

Mereka adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.

Dua di antara nama-nama tersebut akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk diseleksi DPR RI menjadi pimpinan Komisi Antirasuah menggantikan Firli Bahuri.

Di sisi lain, Ghufron menjelaskan, Ketua KPK definitif juga akan dipilih oleh DPR RI setelah Pimpinan KPK lengkap.

"Pemilihan Ketua KPK definitif setelah posisi pimpimpinan KPK menjadi 5 melalui proses di atas, kemudian DPR akan memilih 1 di antara 5 pimpinan untuk menjadi ketua," jelas eks Dekan Universitan Jember itu.

Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 28 Desember 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024," kata Ari Dwipayana.

Baca juga: KPK OTT Gubernur Maluku Utara, Rumah Dinas Abdul Ghani Kasuba Digeledah

Ari menyampaikan, ada tiga pertimbangan utama Kepala Negara menandatangani Keppres tersebut.

Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023.

Surat tersebut merupakan surat perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada tanggal 23 Desember 2023.

Baca juga: Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Ajukan Surat ke Presiden Sebelum Putusan Praperadilan

Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Diketahui, Dewas KPK mengusut tiga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Pertama, dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang diduga tengah berperkara di KPK. Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Cliff Agus Japsenang Diperiksa KPK Soal Kasus Yan Piet Mosso

Terakhir, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," kata Ari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Presiden Usulkan Dua Orang Jadi Pimpinan KPK Gantikan Firli Bahuri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved