Pungli di Rutan KPK
Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dewas Bakal Sidang Etik 93 Pegawai
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada prakti pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang dilakukan oleh 93 pegawai.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada prakti pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang dilakukan oleh 93 pegawai.
Oleh karena itu, Dewas KPK bakal menyidakan secara etik 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam pungli itu.
Meskipun demikian, Dewas hingga saat ini belum membeberkan identitas mereka yang nantinya bakal disidang.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi respons terkait rencana Dewan Pengawas (Dewas) yang hendak menyidangkan 93 pegawai KPK tersebut.
Baca juga: Sah! Presiden Jokowi Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri
Menurut Ali, hal itu merupakan bagian komitmen untuk menjaga muruah kelembagaan KPK.
KPK yakin dewas telah secara profesional melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik.
"Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: KPK OTT Gubernur Maluku Utara, Rumah Dinas Abdul Ghani Kasuba Digeledah
Ali menyebut, hasil putusan etik itu nantinya bisa dipertimbangkan ke tahap tindak pidana korupsi maupun penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun ke-SDM-an KPK.
"Kemudian atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya," katanya.
93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli
Dewan Pengawas KPK akan menyidangkan 93 pegawai KPK secara etik.
Sidang rencananya digelar mulai Januari 2024.
"Pungli sudah mau sidang, betul. Belum tahu tanggalnya, tapi akan disidangkan. Banyak ya, 93 orang, kalau enggak salah ingat," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Akan tetapi, Albertina tak mengungkapkan identitas 93 pegawai tersebut.
Baca juga: Penyidikan Kasus Eks Pj Bupati Mosso, Pj Gubernur Musaad Minta Saksi Kooperatif ke Penyidik KPK
Namun, eks hakim itu menyebutkan bahwa nilai punglinya lebih dari temuan awal sebesar Rp4 miliar.
“Nilainya lebih. Tapi yang untuk nilai itu jelasnya di pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilainya juga, tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai, ya,” kata Albertina.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.