Pungli di Rutan KPK
Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dewas Bakal Sidang Etik 93 Pegawai
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada prakti pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang dilakukan oleh 93 pegawai.
Kasus dugaan pungli ini mulanya muncul saat Dewas KPK menggelar jumpa pers September 2023.
Baca juga: Hasil Sidang Dewas KPK: Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik, Harus Mundur dari Jabatan Pimpinan
Terungkap bahwa terjadi pungli di rutan KPK yang nilainya mencapai Rp4 miliar.
Nilai Rp4 miliar itu diduga hanya diraup dalam kurun 3 bulan saja, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022.
Pungli diduga dilakukan di Rutan Merah Putih KPK.
Pengusutannya dilakukan secara etik maupun pidana.
Baca juga: Penyidik KPK Panggil Eks Bupati Tambrauw Gabriel Asem dan 7 Saksi Lainnya Soal Kasus Yan Piet Mosso
Secara etik, Dewas segera menggelar sidang.
Artinya, Dewas KPK menilai sudah cukup bukti diduga terjadi pelanggaran etik.
Secara pidana, penyelidikan sedang dilakukan Direktorat Penindakan KPK.
Namun, KPK belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikan itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 93 Pegawainya Bakal Disidang Etik terkait Kasus Pungli di Rutan, Ini Respons KPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.