Pungli di Rutan KPK

Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dewas Bakal Sidang Etik 93 Pegawai

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada prakti pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang dilakukan oleh 93 pegawai.

Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RIAN PRATAMA
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa dugaan intimidasi terhadap wartawan yang hendak meliput kegiatan Ketua KPK Firli Bahuri di Aceh. 

Kasus dugaan pungli ini mulanya muncul saat Dewas KPK menggelar jumpa pers September 2023.

Baca juga: Hasil Sidang Dewas KPK: Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik, Harus Mundur dari Jabatan Pimpinan

Terungkap bahwa terjadi pungli di rutan KPK yang nilainya mencapai Rp4 miliar.

Nilai Rp4 miliar itu diduga hanya diraup dalam kurun 3 bulan saja, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022.

Pungli diduga dilakukan di Rutan Merah Putih KPK.

Pengusutannya dilakukan secara etik maupun pidana.

Baca juga: Penyidik KPK Panggil Eks Bupati Tambrauw Gabriel Asem dan 7 Saksi Lainnya Soal Kasus Yan Piet Mosso

Secara etik, Dewas segera menggelar sidang.

Artinya, Dewas KPK menilai sudah cukup bukti diduga terjadi pelanggaran etik.

Secara pidana, penyelidikan sedang dilakukan Direktorat Penindakan KPK.

Namun, KPK belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikan itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 93 Pegawainya Bakal Disidang Etik terkait Kasus Pungli di Rutan, Ini Respons KPK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved