Pungli di Rutan KPK
Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dewas Bakal Sidang Etik 93 Pegawai
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada prakti pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang dilakukan oleh 93 pegawai.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada prakti pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang dilakukan oleh 93 pegawai.
Oleh karena itu, Dewas KPK bakal menyidakan secara etik 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam pungli itu.
Meskipun demikian, Dewas hingga saat ini belum membeberkan identitas mereka yang nantinya bakal disidang.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi respons terkait rencana Dewan Pengawas (Dewas) yang hendak menyidangkan 93 pegawai KPK tersebut.
Baca juga: Sah! Presiden Jokowi Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri
Menurut Ali, hal itu merupakan bagian komitmen untuk menjaga muruah kelembagaan KPK.
KPK yakin dewas telah secara profesional melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik.
"Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: KPK OTT Gubernur Maluku Utara, Rumah Dinas Abdul Ghani Kasuba Digeledah
Ali menyebut, hasil putusan etik itu nantinya bisa dipertimbangkan ke tahap tindak pidana korupsi maupun penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun ke-SDM-an KPK.
"Kemudian atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya," katanya.
93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli
Dewan Pengawas KPK akan menyidangkan 93 pegawai KPK secara etik.
Sidang rencananya digelar mulai Januari 2024.
"Pungli sudah mau sidang, betul. Belum tahu tanggalnya, tapi akan disidangkan. Banyak ya, 93 orang, kalau enggak salah ingat," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Akan tetapi, Albertina tak mengungkapkan identitas 93 pegawai tersebut.
Baca juga: Penyidikan Kasus Eks Pj Bupati Mosso, Pj Gubernur Musaad Minta Saksi Kooperatif ke Penyidik KPK
Namun, eks hakim itu menyebutkan bahwa nilai punglinya lebih dari temuan awal sebesar Rp4 miliar.
“Nilainya lebih. Tapi yang untuk nilai itu jelasnya di pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilainya juga, tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai, ya,” kata Albertina.
Kasus dugaan pungli ini mulanya muncul saat Dewas KPK menggelar jumpa pers September 2023.
Baca juga: Hasil Sidang Dewas KPK: Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik, Harus Mundur dari Jabatan Pimpinan
Terungkap bahwa terjadi pungli di rutan KPK yang nilainya mencapai Rp4 miliar.
Nilai Rp4 miliar itu diduga hanya diraup dalam kurun 3 bulan saja, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022.
Pungli diduga dilakukan di Rutan Merah Putih KPK.
Pengusutannya dilakukan secara etik maupun pidana.
Baca juga: Penyidik KPK Panggil Eks Bupati Tambrauw Gabriel Asem dan 7 Saksi Lainnya Soal Kasus Yan Piet Mosso
Secara etik, Dewas segera menggelar sidang.
Artinya, Dewas KPK menilai sudah cukup bukti diduga terjadi pelanggaran etik.
Secara pidana, penyelidikan sedang dilakukan Direktorat Penindakan KPK.
Namun, KPK belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikan itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 93 Pegawainya Bakal Disidang Etik terkait Kasus Pungli di Rutan, Ini Respons KPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.