OTT KPK Pj Bupati Sorong
Pj Gubernur Musa'ad Belum Terima SK Mendagri soal Pj Bupati Sorong Pengganti Yan Piet Mosso
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad mengatakan, dirinya belum menerima SK dari Mendagri Tito Karnavian
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Ilma De Sabrini
Ia berujar, jika pemerintah telah tetapkan satu diantara ketiganya, maka harus diterima oleh seluruh masyarakat Sorong.
Pasalnya, dalam menetapkan seorang Pj Bupati Sorong, ada tahapan atau prosedur yang dilalui dan melalui pertimbangan mutlak oleh Kemendagri.
"(Penunjukan) Pj Bupati dan lainnya semua kewenangan ada di pemerintah pusat (Kemendagri), sehingga kami tetap mendukung serta menerima saja," katanya.
Baca juga: Peringatan Hari Otsus, Mendagri: Ini Momen Evaluasi Kurang dan Lebih Pejabat di Tanah Papua
Musa'ad berharap, semua lapisan masyarakat harus terima keputusan pemerintah pusat, sehingga pelayanan pemerintahan kembali berjalan lancar di Kabupaten Sorong.
Saat ini Pemerintahan Kabupaten Sorong sementara dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Cliff Agus Japsenang.
Sebagai informasi, pemilihan penjabat (Pj) bupati/walikota oleh Kemendagri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (tribunsorong.com/aldytamnge/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.