Masyarakat Adat
Ketua Dewan Adat Distrik Segun Ingatkan Masyarakat Tak Salah Gunakan Wilayah Adat untuk Bisnis
Pemerintah Kabupaten Sorong menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Moi di Kabupaten Sorong kepada tujuh sub marga.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Pemerintah Kabupaten Sorong menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Moi di Kabupaten Sorong kepada tujuh sub marga.
Baca juga: Tujuh Sub Marga di Kabsor Dapat SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Moi
Merespons hal itu, Ketua Dewan Adat Distrik Segun Aren Sawat mengingatkan masyarakat adat Suku Moi agar tidak menyalahgunakan dan menjadikan batas-batasnya sebagai lahan bisnis.
“Saya tekankan agar masyarakat jangan gunakan hak-haknya ini sebagai lahan bisnis, tetapi harus berpikir anak cucu yang akan datang,” ujar Ketua Dewan Adat Distrik Segun itu kepada TribunSorong.com, Kabupaten Sorong, Kamis (14/18/2024).
Selain itu, kata dia, masyarakat jangan terlalu mudah tergiur dengan orang-orang yang mencari dan membeli tanah dengan harga yang tinggi, padahal hal itu berpotensi merusak tanah adat.
Menurutnya, jika tanah adat itu dijual, maka nasib anak dan cucu di masa depan akan suram.
“Masyarakat adat harus berpikir bagaimana agar anak cucu kedepannya ini sejahtera. Jangan salah gunakan hak dan batas-batas tanah kita, hanya karena uang, sehingga anak cucu kita ditelantarkan, uang itu bisa cepat habis tapi kalau tanah ini tidak akan habis sampai anak cucu,” katanya.
Baca juga: Aliansi Sebut Banyak Orang Papua Kehilangan Hak Tanah Adat
Ketua Dewan Adat Distrik Segun itu juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sorong yang telah memberikan kepastian hak dan batas-batas tanah wilayah adat kepada tujuh sub marga.
Ia juga mengapresiasi Yayasan EcoNusa yang telah menjadi fasilitator bagi mereka.
Baca juga: Hutan Adat Terancam, Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Tolak Investasi di Sayosa Raya Sorong
Dia berharap wilayah adat dapat digunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya, tidak dirusak, dan jaga bersama-sama.
“Kita berharap masyarakat ini dapat mengelola apa yang menjadi hak-hak mereka ini, mungkin kita bisa kembali menanam keladi, pisang, hingga ubi-ubian, sehingga hasilnya bisa untuk kita sendiri dan juga bisa dijual untuk biaya ekonomi, agar kita tidak salah gunakan hak-hak kita ini,” katanya.
Sebagai informasi, tujuh sub marga yang memperoleh SK pengakuan tersebut terdiri dari Marga Blon, Marga Gisim, Marga Koso, Marga Aresi, Marga Igip, Marga Malalu, dan Marga Fadan. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.