APBD 2024
Sidang Paripurna APBD 2024, Bupati Sorsel Sebut Kebijakan DAU Menyulitkan Daerah Berinovasi
DPRD dan Pemda Sorong Selatan Papua Barat Daya, menggelar sidang pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Sorong Selatan 2024.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Sorong Selatan, Papua Barat Daya, menggelar sidang pembahasan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sorong Selatan 2024.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sorong Selatan, pada Senin (15/1/2024).
Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli mengatakan, pada 2024 terdapat sejumlah program fisikal nasional yang menjadi prioritas dalam kebijakan alokasi dana alokasi umum (DAU) dan alokasi dana transferan ke daerah.
Baca juga: Personel Polres Sorong Selatan Berprestasi dan Berdedikasi Diganjar Kenaikan Pangkat, Ini Rinciannya
Bupati dua periode ini menjelaskan, kebijakan DAU pada 2023 cukup menyulitkan daerah dalam berinovasi terhadap penggunaan DAU.
Persoalan tersebut, menurutnya, berpotensi terilang kembali di 2024. Dia menilai, kondisi ini berdampak terhadap pelayanan pemerintah di Kabupaten Sorong Selatan.
"Mengingat kemampuan fisikal di Kabupaten Sorong Selatan sangat rendah dan sangat tergantung pada dukungan anggaran pusat," kata Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli yang berbicara dalam sambutannya, Senin (15/1/2024).
Sementara itu, Ketua DPRD Sorong Selatan Martinus Maga berharap, anggaran yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna dapat dikelola dengan efisien.
"Kami harapkan agar anggaran yang ditetapkan membawa dampak yang lebih baik bagi masyarakat di Kabupaten Sorong Selatan dan secara khusus kinerja dan citra lembaga DPRD," katanya.
Baca juga: Dorong Iklim Pendidikan, DPD KNPI Sorsel Dukung Program Sekolah Sepanjang Hari
Adanya penetapan anggaran yang berdampak kepada masyarakat, lanjutnya, maka lembaga DPRD telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Dia juga berharap, Pemkab Sorong Selatan dengan DPRD Sorong Selatan dapat saling bersinergi demi kemajuan daerah.
"Mari kita jalani baik-baik dan tetap mengutamakan kepentingan dan aspirasi masyarakat dalam penetapan anggaran 2024. Anggaran yang kami bahas bersama tidak menutup kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat," jelasnya.
Baca juga: Hasil Seleksi Pendamping Lokal Desa di Sorong Selatan Disinyalir Politis
Dia pun menyinggung soal Permendagri Nomor 37 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pada aturan tersebut, kata Martinus, belanja daerah harus digunakan dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, terdiri dari urusan wajib dan urusan pemerintahan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: PUPR Sorsel Perbaiki Jalan di SP 1, Kepala Distrik Moswaren Merespon Positif
Pada pemenuhan kewajiban daerah, menurutnya, tercermin dari peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, dan fasilitas umum yang layak.
Dia mengatakan, pemerintah daerah berkewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial berdasarkan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan. (tribunsorong.com/paulus pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.