Kriminalitas Sorong
Polisi Bongkar Kasus Buang Bayi di Sorong, Bocah 13 Tahun Disetubuhi 10 Kali oleh Tetangga
Jajaran Polresta Sorong Kota kembali membongkar aksi bejat pria berinisial AM (45) yang tega menggauli bocah 13 tahun hingga membuang bayi
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Polresta Sorong Kota kembali membongkar aksi bejat pria berinisial AM (45) yang tega menggauli bocah 13 tahun hingga membuang bayi hasil hubungannya di Kampung Salak Rufei, Kota Sorong.
Diketahui, mayat bayi laki-laki ditemukan di komplek Denzibang 1 XVIII/Sorong, Rufei, Kampung Salak Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (21/1/2024) kemarin.
Baca juga: Polisi Ciduk Pria Diduga Ayah dari Jasad Bayi Laki-laki yang Dibuang di Kota Sorong
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, setelah AM ditangkap penyidik lalu bergerak menggali keterangan terkait motif tersangka membuang bayi tersebut.
"Penemuan mayat bayi ini berkembang ke kasus persetubuhan di bawah umur, sebab menyetubuhi bocah 13 Tahun di Sorong sebanyak 10 kali," ujar Happy kepada awak media, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Hendak Ambil Mangga di Belakang Rumah, Warga Kampung Salak Sorong Dapati Mayat Bayi Laki-laki
Aksi bejat AM terhadap bocah 13 tahun di Kota Sorong tersebut dilancarkan modus mengancam dan mengiming-imingi uang.
Ia berujar, diketahui AM dan korban hingga kini tinggal bertetangga di daerah yang tak jauh dari pusat Ibu Kota Papua Barat Daya.
"Hubungan di luar nikah AM itu akhirnya membuat bocah 13 tahun pun hamil dan melahirkan bayi laki-laki," katanya.
Happy menuturkan, karena merasa takut, akhirnya bocah 13 tahun itu melahirkan anak jenis kelamin laki-laki sendirian.
Hingga kini kasus penemuan mayat bayi telah masuk tahap penyidikan dan segera dilengkapi berkas perkaranya.
"Bocah 13 tahun yang disetubuhi AM hingga 10 kali itu memang ponakan dari seorang anggota TNI," jelasnya.
Baca juga: Kasus Cabul dan Rudapaksa Anak Melonjak, Ketua DPRD Sorong Minta Ini ke OPD Teknis
Atas kasus tersebut, AM dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 290 (2) E KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP.
Kronologi Awal
Penemuan mayat bayi laki-laki membuat geger warga sekitar di komplek perumahan Denzibang 1 XVIII/Sorong, Kampung Salak Rufei, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Warga Kampung Salak Sorong Ida Ayu (31) mengatakan, mayat bayi yang ditemukan di komplek perumahan Denzibang Sorong, diduga telah meninggal dua hari lalu.
"Awalnya saya hanya cari mangga di belakang rumah warga, namun tiba-tiba saya dapati ada mayat bayi laki-laki itu di sana," ujar Ida, Minggu (21/1/2024).
Baca juga: Lansia Manokwari Rudapaksa Dua Bocah Yatim, Korban Ternyata Tetangga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.