Kriminalitas Tanah Papua
Lansia Manokwari Rudapaksa Dua Bocah Yatim, Korban Ternyata Tetangga
Ia terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polda Papua Barat lantaran aksi bejatnya.
TRIBUNSORONG.COM, MANOKWARI – Makin tua makin menjadi, seperti yang dilakukan lansia warga Papua Barat yang berinisial AS (60).
Ia terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polda Papua Barat lantaran aksi bejatnya.
AS diduga telah mencabuli dua anak di bawah umur.
Penyidik Polda Papua Barat pun telah memeriksa AS.
Baca juga: HMI Sorong Desak Polisi Tak Beri Ruang pada Kasus Extraordinary Crime Termasuk Rudapaksa
Pemeriksaan terhadap AS dilakukan selama tujuh jam dan langsung ditahan.
"AS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dan ditahan di rutan Polda Papua Barat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya, Senin (10/7/2023).
Kasus ini terungkap kala aktivis perempuan di Manokwari melaporkan AS atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat, Senin (10/7/2023).
Para aktivis perempuan di Manokwari terlebih dahulu menggelar demonstrasi di depan Mapolda.
Pendamping korban Agnes Langgodai mengatakan, AS melakukan aksi bejatnya itu pada 2015 lalu.
Menurut Agnes, pelaku dan korban bertetangga.
Korban pertama yang dicabuli AS saat itu berusia 10 tahun.
"Korban ini, hidup bersama neneknya karena kedua orangtuanya telah meninggal dunia," ungkapnya.
Lanjut dia, korban kedua berstatus yatim. Ia hanya tinggal bersama sang ibu.
Baca juga: Kawal Demo HMI Soal Kasus Rudapaksa, Polresta Sorong Kota Turunkan 50 Personel
Lebih lanjut Agnes mengatakan, pelaku juga mengintimidasi korban ketika perbuatan bejatnya terkuak.
"Pelaku meminta untuk diselesaikan secara adat. Hanya saat itu pelaku dan keluarganya tidak konsisten sehingga pihak keluarga korban membuat laporan," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.