Pemilu 2024
Pastikan Jaminan Kesehatan Petugas Pemilu dan Pilkada, BPJS Rakor dengan KPU Papua Barat Daya
Menurutnya hal Ini untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi para petugas demi menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya guna memastikan pemberian jaminan kesehatan kepada para petugas penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 daan pilkada di Papua Barat Daya.
Baca juga: Kawal Hak Suara Penyandang Disabilitas, KPU Papua Barat Daya Gelar Sosialisasi Pemilu 2024
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Pupung Purnama mengatakan, kolaborasi ini penting demi pelaksanaan skrining riwayat kesehatan serta optimalisasi kepesertaan aktif program JKN bagi petugas Pemilu dan Pilkada 2024 di lingkungan pemerintah daerah sesuai Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan BPJS Kesehatan.
"Rapat koordinasi ini diadakan sebagai upaya optimalisasi untuk memastikan seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun perangkat lainnya yang terlibat dalam pemungutan suara di Provinsi Papua Barat Daya telah terdaftar ke dalam Program JKN," ujar Pupung Purnama dalam Rapat Koordinasi Bersama yang digelar secara daring maupun luring di kantor KPU Papua Barat Daya, Kota Sorong, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih Saat Pemilu, Septinus Lobat: Jangan Golput
Ia menjelaskan, jika terdapat petugas yang belum menjadi peserta JKN, maka pemerintah daerah dapat mendorong petugas untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Pekerja Penerima Upah (PPU).
Hal itu dapat didaftarkan sebagai Peserta PBPU Pemerintah Daerah (Pemda) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
“Kami berharap data-data petugas yang akan didaftarkan dapat diterima lebih cepat oleh BPJS Kesehatan baik yang ada di Kota Sorong maupun di seluruh Kabupaten se Sorong Raya," ucap Pupung Purnama.
Menurutnya hal Ini untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi para petugas demi menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Belajar dari Pemilu tahun 2019 lalu, terdapat banyak petugas yang meninggal dunia karena tugasnya yang cukup berat.
Baca juga: Pangdam Kasuari Utus Prajurit TNI Kawal Pemilu di 31 TPS Maybrat yang Direlokasi
Hal inilah yang menjadi salah satu latar belakang sehingga perlu untuk dilakukan langkah-langkah preventif dengan memastikan terlebih dahulu seluruh petugas sudah terdaftar sebagai peserta JKN.
“Skrining dimaksudkan untuk mendeteksi risiko seperti diabetes, hipertensi, jantung, dan ginjal. Jika hasil skrining kemudian menunjukkan risiko sedang atau tinggi maka petugas tersebut dapat memperoleh penanganan tindakan kesehatan lebih lanjut,” ucap Pupung Purnama.
Rapat Rapat Koordinasi Bersama dihadiri Sekretaris KPU Papua Barat Daya Totok Hendratmoko dan jajaran kesekretariatan. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.