Pemilu 2024
Masa Tenang Rawan Potensi Kecurangan, Bawaslu Papua Barat Daya Terapkan Pengawasan Ekstra
Farli Sampetoding menjelaskan, pengaturan larangan kampanye di masa tenang diatur dalam Pasal 1 angka 36 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Farli Sampetoding Rego mengatakan, pengawasan pada masa tenang Pemilu 2024 tidak hanya sekadar money politik namun kampanye dalam bentuk apapun haram hukumnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Sorong Minta PKD Turut Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu Jelang Masa Pencoblosan
Menurutnya, potensi pelanggaran selama masa tahapan 11-13 Februari 2024 mungkin saja banyak terjadi, sehingga jajarannya harus esktra dan fokus dalam mengawasi.
"Berkaca pada pemilu sebelumnya, pada masa tenang ada peserta pemilu yang menggelar pelatihan saksi. Jika hal ini ditemukan lagi, kami harus ketat meminta dokumen administrasinya,” kata Farli Sampetoding Rego, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya Ingatkan Peserta Pemilu Copot APK Usai Masa Kampanye
Ia menambahkan, kerawanan lain yang muncul pada masa tenang seperti distribusi C pemberitahuan, penyediaan dan distribusi logistik, alat peraga kampanye (APK) yang masih bertebaran, serta atribut kampanya lainnya seperti stiker atau poster yang ditempel di angkutan umum.
Selama masa tenang, lanjutnya, media massa, baik cetak, lektronik, daring, lembaga penyiaran lainnya serta media sosial dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Farli Sampetoding menjelaskan, pengaturan larangan kampanye di masa tenang diatur dalam Pasal 1 angka 36 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Polres Sorong Selatan Bakal Razia Penjualan Miras Jelang Pemilu 2024
Selanjutnya pada pasal 523 ayat 1, ada sejumlah larangan pemilu, yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya.
"Disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," ucap Farli Sampetoding.
Baca juga: Pangdam Kasuari Ingatkan Personel TNI Jaga Integritas dan Netralitas Jelang Pemilu
Selain itu, lanjutnya, aturan lainnya di pasal 509 disebutkan, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (*/tribunsorong.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.