Pemilu 2024
Pemilu 2024: 11 Wilayah Papua Tengah dan Pegudungan Pakai Sistem Noken
Pada Pemilu 2024 ini sejumlah wilayah di Pulau Papua ada yang menggunakan sistem Noken.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pada Pemilu 2024 ini sejumlah wilayah di Pulau Papua ada yang menggunakan sistem Noken.
Ada 11 wilayah di Papua Tengah dan satu wilayah di Papua Pegunungan, sehingga total ada 12 wilayah yang menggunakan sistem Noken.
Kabupaten di Papua yang menggunakan sistem Noken yaitu Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
Baca juga: Surat Suara Tambrauw Nyasar di TPS Kampung Foley Raja Ampat, Proses Pemilihan Tetap Berlangsung
Pada Pemilu 2024, masih ada beberapa wilayah di Bumi Cenderawasih menggunakan system nokon.
Diketahui, sistem noken (juga disebut sistem ikat) adalah sebuah sistem Pemilu yang digunakan khusus untuk sejumlah kabupaten di wilayah Pegunungan Tengah di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan, Indonesia.
Sistem ini dinamai dari noken, yaitu sebuah tas anyaman dari serat kulit kayu yang memiliki peran sentral dalam kehidupan masyarakat Papua.
Tidak diketahui secara pasti kapan sistem noken pertama kali digagas.
Dikutip dari laman Wikipedia, konon gagasan untuk memasukkan surat suara ke dalam noken muncul secara spontan saat pesta bakar batu yang merupakan sebuah tradisi di Papua, tetapi ada pula yang meyakini bahwa sistem noken sebenarnya diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1970-an dan bukan sebuah tradisi yang sudah dipraktikkan sejak lama oleh masyarakat di wilayah Pegunungan Tengah Papua.
Sistem noken digunakan di wilayah adat Mee Pago (Papua Tengah) dan La Pago (Papua Pegunungan).
Baca juga: Coblosan di TPS 12 Malanu Berjalan Aman, Pemilih: Siapapun Pemimpin Negara Harus Ingat Rakyat
Walaupun tidak ada definisi umum untuk menentukan sistem pemilihan mana yang dapat dianggap sebagai sistem noken, secara umum terdapat dua pola sistem noken.
Pola pertama, yaitu sistem big man (pria berwibawa), menyerahkan pilihan sepenuhnya kepada kepala suku.
Kepala suku dapat melakukan pencoblosan untuk warganya atau sekadar memberitahukan pilihan masyarakatnya kepada KPPS.
Pola kedua, yaitu sistem "noken gantung", dilandaskan pada hasil kesepakatan bersama masyarakat dengan kepala suku setelah melalui proses deliberasi (melakukan pertimbangan yang mendalam dengan melibatkan semua pihak sebelum mengambil keputusan).
Pada hari pemilihan umum, tas noken berperan sebagai pengganti kotak suara. Masing-masing noken melambangkan suatu calon, dan pemilihan dilakukan di muka umum dengan memasukkan surat suara ke dalam noken calon yang telah disepakati, atau dengan berbaris di hadapan noken tersebut.
Baca juga: Pemilu di Kota Sorong, Warga Kelurahan Klamana Keluhkan Logistik Terlambat ke TPS
Suara bisa diberikan kepada satu calon saja atau dibagi kepada beberapa calon sesuai kesepakatan sebelumnya.
Namun, dilaporkan bahwa belakangan unsur deliberasi dan pemilihan umum dengan menggunakan noken sudah menghilang di lapangan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa sistem noken adalah konstitusional karena dianggap sebagai pendekatan yang paling realistis untuk mencegah konflik dan disintegrasi.
Baca juga: Bupati AFU Ajak Masyarakat Raja Ampat Coblos dengan Kasih Sayang pada Pemilu 2024
Selain itu, sistem noken juga dianggap oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari hak adat masyarakat wilayah Pegunungan Tengah.
Namun, sistem noken juga menuai kritikan karena memicu sistem broker yang berujung pada politik uang; rentan dimanipulasi oleh elite politik; mengorbankan hak pilih individu; serta bertentangan dengan asas pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
Hasil pemilihan umum sistem noken juga terbilang "ganjil" bila dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia, mengingat tingkat partisipasi mencapai 100 persen, jumlah suara tidak sah tidak ada sama sekali, dan perolehan suara calon di wilayah tertentu bisa mencapai 100 persen.
Sejarah
Menurut hasil penelitian Pieter Ell dan kawan-kawan, konon gagasan penggunaan noken muncul secara spontan dalam sebuah pesta bakar batu yang merupakan sebuah tradisi di Papua.
Gagasan untuk memasukkan surat suara ke dalam noken diterima oleh semua hadirin pesta tersebut dan lalu terus diperkenalkan dan disebarkan ke berbagai tempat hingga akhirnya para kepala suku, tokoh adat, dan tokoh masyarakat menyepakati gagasan tersebut.
Dengan demikian, sistem noken digunakan dalam pemilihan umum legislatif, Dewan Perwakilan Daerah, dan Presiden pada tahun 2009 di beberapa kabupaten di wilayah Pegunungan Tengah Papua.
Majelis Rakyat Papua (yang merupakan sebuah lembaga perwakilan untuk penduduk asli Papua) mengklaim bahwa suku-suku di wilayah adat Mee Pago dan La Pago sudah mempraktikkan sistem noken sejak lama.

Menurut mereka, sistem ini pertama kali diterapkan di Republik Indonesia untuk pemilihan umum legislatif tahun 1971.
Sementara itu, seorang petugas pemilu di Asolokobal, Jayawijaya, Damianus Wetipo, berpendapat bahwa sistem noken pertama kali digunakan untuk pemilu tahun 1999 yang merupakan pemilu jujur dan adil pertama setelah zaman Orde Baru.
Terdapat pihak yang meragukan bahwa sistem noken sudah dipraktikkan sejak lama oleh masyarakat Mee Pago dan La Pago.
Aktivis hak asasi manusia dan cendekiawan Papua Pares Wenda menyatakan bahwa sistem noken diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia di Papua pada akhir dasawarsa 1970-an agar masyarakat Papua di pedalaman dapat diikutkan dengan sistem pemilihan umum nasional secara bertahap.
Menurutnya, sebelum diperkenalkan oleh Indonesia, sistem noken tidak pernah digunakan untuk memilih kepala suku di wilayah Pegunungan Tengah Papua.
Titus Pekei juga mengkritik penggunaan noken sebagai pengganti kotak suara; menurutnya, ini merupakan kesalahan penafsiran terhadap peran noken dalam kehidupan masyarakat Papua.
Baca juga: Nyoblos di TPS 32, Pj Gubernur Mohammad Musaad dan Istri Disambut Tarian Adat Papua
Ia menegaskan bahwa tujuan noken bukan untuk mengumpulkan surat suara, tetapi untuk menunjukkan status atau kepemimpinan pemiliknya.
Ketua Dewan Adat Baliem Yulianus Hisage bahkan mengklaim bahwa sistem noken bukanlah bagian dari kebudayaan mereka.
Maka dari itu, muncul penilaian bahwa sistem noken bukanlah sebuah tradisi yang sudah dipraktikkan masyarakat Mee Pago dan La Pago sejak lama, tetapi merupakan hasil ciptaan pada masa modern.
Menurut antropolog Birgit Bräuchler, "Apabila [sistem noken] adalah hasil ciptaan pemerintah Indonesia, bisa dicurigai bahwa pemerkuatan lebih lanjut terhadap sistem pemilihan kolektif tersebut bisa-bisa mengulangi kembali apa yang digadang-gadang sebagai 'Act of Free Choice' [Penentuan Pendapat Rakyat] tahun 1969, yang sangat dimanipulasi, yang acap kali disebut oleh banyak pihak sebagai 'Act of No Choice' [Penentuan Pendapat Rakyat Tanpa Pilihan].
Sebaran
Sistem noken digunakan oleh suku-suku di wilayah adat Mee Pago di Provinsi Papua Tengah dan La Pago di Provinsi Papua Pegunungan.
Wilayah adat Mee Pago meliputi Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, dan Mimika. Sementara itu, wilayah adat La Pago mencakup Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Nduga, Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Tolikara, Yalimo, Pegunungan Bintang, dan Yahukimo.
Menurut Cahyo Pamungkas, sistem noken dapat ditemui di keenambelas kabupaten ini.
Namun, menurut Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara dengan Sistem Noken/Ikat di Papua dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, hanya terdapat 12 kabupaten yang dapat menyelenggarakan pemungutan suara dengan sistem noken.
Sebanyak 12 Kabupaten tersebut yaitu Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
Pengecualian diberikan kepada Kelurahan Wamena, Sinapuk, dan Sinakma di Kabupaten Jayawijaya; Kampung Kobakma dan Kelila di Mamberamo Tengah; serta Kampung Ovi, Langgalo, Bokon, Dura, Wadinalomi, Ekanom, Yorenime, Yogobak, Abua, Tepogi, Werme, dan Guma Game di Kabupaten Lanny Jaya, yang berarti bahwa daerah-daerah ini menggunakan sistem pemilu nasional.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul HISTORI Sistem Noken ala Papua di Pemilu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.