Pemilu 2024
KPU Raja Ampat Putuskan PSU di TPS 09 Kelurahan Sapordanco Sabtu Pekan Ini
Bawaslu Raja Ampat memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Kelurahan Sapordanco, Kota Waisai.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Bawaslu Kabupaten Raja Ampat mendapatkan temuan adanya pelanggaran Pemilu 2024.
Baca juga: Kapolda Papua Barat ke Raja Amat, Persiapan Pengamanan Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Dugaan pelangggaran terjadi di TPS 09 Kelurahan Sapordanco, Kota Waisai.
"Pelanggaran yang ditemukan adalah adanya pemilih yang melakukan hak pilihnya lebih dari satu kali," kata Ketua Bawaslu Raja Ampat Imran Rumbara, Senin (19/2/2024).
Ia bilang, temuan itu kemudian dikaji sesama Komisioner Bawaslu guna memastikan pelanggaran di TPS tersebut.
"Ternyata benar ada pemilih yang menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali atau ganda," ucapnya
Atas temuan itu, kata Imbran Rumbara, pihaknya langsung menyurati KPU Raja Ampat.
Memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Kelurahan Sapordanco, Kota Waisai.
"Selanjutnya itu ranah KPU untuk memutuskan apakah harus PSU atau tidak," katanya.
Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky saat dikonfirmasi membenarkan mendapat rekomendasi PSU dari Bawaslu tertanggal 17 Februari 2024.
Atas rekomendasi tersebut, pihaknya telah melakukan pleno perihal rekomendasi PSU tersebut.
"Kami putuskan PSU di TPS 09 Kelurahan Sapordanco, akan dilaksanakan, Sabtu 24 Februari 2024 mendatang," ucapnya.
Arsyad Sehwaky berujar, PSU tidak ada lagi daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPRK).
Terkecuali masyarakat yang melakukan hak pilihnya di TPS 09 pada, 14 Februari 2024 lalu.
"Sesuai aturan undang-undang pemilih tidak boleh menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali, oleh sebab itu alasan untuk dilakukan PSU memang sudah tepat," pungkas dia. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.