Pemilu 2024

Rapat Pleno PPD Dipindahkan ke Waisai, Begini Penjelasan KPU Raja Ampat

KPU Raja Ampat memindahkan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/WILLWM OSCAR MAKATITA
Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Arsyad Sehwaky. 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI – KPU Raja Ampat memindahkan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Baca juga: KPU Raja Ampat Putuskan PSU di TPS 09 Kelurahan Sapordanco Sabtu Pekan Ini

Rapat pleno PPD itu dipindahkan di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Raja Ampat, Senin (19/2/2024).

Pada hal sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum untuk tingkat PPD dilakukan di distrik masing-masing.

Ketua KPU Arsyad Sehwaky menjelaskan, alasan pemindahan perhitungan suara tingkat PPD.

Menurutnya, rekapitulasi dan perhitungan suara tingkat PPD gunakan sistem aplikasi Sirekap web.

Tetapi di distrik masih terkendala jaringan internet sehingga dipindahkan supaya permudah petugas PPD menginput data hasil rekapitulasi dan perhitungan suara ke dalam aplikasi Sirekap.

"Kami paham benar aturan yang ada, hanya saja teman-teman PPD dalam pleno rekapitulasi itu harus membutuhkan akses internet yang baik untuk menginput hasil perhitungan suara ke dalam aplikasi Sirekap web," katanya kepada TribunSorong.com.

Ia bilang,  H-2 sebelum hari pemungutan suara tangga 14 Februari 2024 lalu, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Rumah Sakit dr Aryoko Sorong

Termasuk para pimpinan partai politik (parpol) peserta pemilu guna mencari solusi soal pleno berbasis Sirekap web.

"Jadi pleno tingkat PPD dipindahkan ke Sekretariat KPU di Waisai, itu hanya terkait perpindahan lokus, namun pleno tingkat distrik tetap berjalan seperti biasa yang dilakukan oleh PPD, jadi berjalan sebagaimana pleno di distrik, hanya saja tempat dan fasilitasnya saja yang disiapkan oleh KPU," jelasnya.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek mengatakan, pemindahan rekapitulasi dan perhitungan suara tingkat PPD bukan masalah.

Baca juga: Suara Sah Calon DPD RI Diduga Dihilangkan, Kuasa Hukum Siapkan 15 Pengacara Proses Oknum Ketua KPPS

Semuanya  dilaksanakan melalui kordinasi bersama pihaknya dan para pimpinan Partai Politik di Raja Ampat.

"Jadi kami pun setuju dengan alasan yang disampaikan, ini kan hanya pemindahan lokus atau tempatnya saja, semua proses perhitungan tentunya dilakukan oleh PPD, saksinya juga dari tingkat distrik," ucap Markus Rumsowek.

Dia bilang, KPU mempertimbangkan situasi dan kondisi terkait jaringan internet di setiap distrik yang tidak mendukung untuk mengakses aplikasi Sirekap oleh PPD.

"ini tujuannya memperlancar teman-teman PPD mengakses aplikasi Sirekap untuk menginput data suara yang sudah masuk ke aplikasi tersebut," ujarnya. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved